lintasnews, Maluku – Ribuan Massa Aksi Yang Tergabung Masyarakat Adat Bersamai Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Universitas Iqra Buru Turun Ke Jalan Melakukan Aksi Demonstrasi Di Simpang Lima Kota Namlea, Kantor Bupati Buru Dan DPRD Kabupaten Buru Pada Hari Senin (30/06/2025)
Dalam Orasinya Mereka, Mendesak Kepada Anggota DPRD Kabupaten Buru Secara Tegas Adanya 10 Koperasi Yang Akan Beroperasi Di Wilayah Tambang Emas Gunung Botak ,”Ujarnya
Keprihatinan Mendalam Dan Menolak Keras Kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku Terkait Pengosongan Kawasan Tambang Emas Gunung Botak. Penolakan Tersebut Disampaikan Dalam Bentuk Serius Dan Terbuka Yang Dialamatkan Langsung Kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa
Surat Itu Menyoroti Sejumlah Persoalan Serius, Termasuk Dugaan Pelanggaran Terhadap Prinsip Hukum, Pengabdian Masyarakat Adat, Serta Praktek Legalisasi Tambang Atas Nama Koperasi Yang Dinilai Kedok Bagi Kepentingan Koperasi
Aksi Yang Kami Lakukan Hari ini Tidak Ada Kepentingan Pribadi Kelembagaan Kami Melainkan Kepentingan Masyarakat Kabupaten Buru ,”Ucapnya Massa Aksi Di Simpang Lima Namlea
Selain Itu, Aparat Penegak Hukum Polres Buru Turut Serta Mengawali Jalannya Aksi Demonstrasi Yang Dilakukan Oleh Himpunan Mahasiswa Islam HMI Cabang Namlea Bersamai Masyarakat Adat Di Simpang Lima Kota Namlea
Oleh Sebab Itu, Kami Selaku Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Namlea Bersamai Masyarakat Adat Menolak Secara Tegas Adanya Penyisiran Yang Berada Di Tambang Emas Gunung Botak
Selain Itu, Mereka Membawakan Poster Yang Bertuliskan ” Selamatkan Hak – Hak Masyarakat Adat Dari Kolonialisme Gubernur Maluku”
Hal Itu Di Sampaikan Pernyataan Sikap
1. Kami Meminta Anggota DPRD Kabupaten Buru Untuk Memberi Rekomendasi Pembatalan Atas Surat Edaran Gubenur Maluku Tertanggal 19 Juni 2025 Dengan Nomor 500.10.2.3/1052 Terkait Pengosongan Wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak.
a. Instruksi Tersebut Cacat Legitimasi Moral Dan Hukum Karena Tidak Menyelesaikan Konflik Hak Asas Tanah Dan Status legal Masyarakat Adat Maupun Penambang Lokal.
b. Gubernur Maluku Tidak Mendahulukan Dialog Atau Mekanisme Persetujuan Bebas, Didahului Informasi, Dan Paksaan (FPIC) Yang Diamanatkan Dalam Hukum Lingkungan Dan HAM.
c. Instruksi Tersebut Tidak Menyentuh Akar Konflik Dan Memperparah Ketegangan Sosial.
2. Kami Masyarakat Adat, Menolak Dengan Tegas 10 Koperasi Yang Akan Beroperasi Di Areal Gunung Botak Sebelum Ada Langkah Kongkrit Dari Pihak Pemegang IPR Untuk Menjelaskan Manajemen Pengelolaan Koperasi.
3. Bahwa Kami Meminta Ketegasan Bupati & DPRD Kabupaten Buru Yang Adalah Pemimpin Dan Representatif Daerah Untuk Mengkaji Semua Dokumen Koperasi Yang Berdampak Langsung Baik Secara Sosiologis, Ekonomi Dan Lingkungan.
4. Kami Masyarakat Adat Menolak Dengan Tegas Segala Bentuk Upaya Pengosongan Tambang Emas Gunung Botak Sampai Bulan Desember Mengingat Hari Perayaan Natal Bagi Umat Nasrani, Sembari Segala Upaya Untuk Memenuhi Kelengkapan Dokumen Oleh Pemegang IPR.
5. Tolak Legalisasi Tambang Tanpa Keadilan Sosial, Tanpa Reforma Agraria Dan Tanpa Pengakuan Wilayah Adat.
a. Legalisasi Tambang Harus Dimulai Dari Reforma Agraria (Pengakuan Wilayah Adat Dan Pengakuan Hak Atas Tanah) Bukan Pemberian IUP, IPR Kepada Koperasi Elit.
b. Bentuk Panitia Khusus Anggota DPRD Untuk Menyelediki Legalitas Koperasi Dan Dugaan Afiliasi Korporasi.
c. Lakukan Rapat Dengar Pendapat Terbuka Yang Mengundang Tokoh Masyarakat, Akademisi Dan Pihak – Pihak Terdampak.
d. Dorong Moratorium Segala Bentuk Aktivitas Tambang Emas Di Gunung Botak Sampai Ada Kejelasan Tata Kelola Yang Adil.
6. Bahwa Kami Meminta Pihak Penegak Hukum Untuk Mengusut Dan Mengaudit Aliran Dana Koperasi Dan Dugaan Gratifikasi Oleh Pemerintah Provinsi
Haris












