Dugaan Penampungan BBM Subsidi di Sungai Melayu Rayak Jadi Sorotan, Polisi Sebut Belum Temukan Aktivitas Mencurigakan

lintasnews, Kalbar – Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan Pertalite tanpa izin di Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut menyebut adanya sebuah gudang di kawasan Simpang Tiga, dekat gerai ritel modern, yang diduga beroperasi selama 24 jam.

Masyarakat melaporkan adanya dugaan aktivitas penampungan, penyimpanan, dan perdagangan BBM bersubsidi tanpa izin. Solar dan Pertalite diduga dikumpulkan dari berbagai kendaraan, termasuk kendaraan pengangkut hasil perkebunan dan industri, sebelum didistribusikan kembali.

Sejumlah sumber di lapangan menyebut nama seseorang yang dikenal dengan sebutan Winda sebagai pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas informasi tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Tumbang Titi, IPDA Dadan Vandiyana, S.M., saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam dugaan aktivitas tersebut. Ia juga mengaku belum mengetahui adanya dugaan gudang penampungan BBM bersubsidi sebagaimana dilaporkan masyarakat.

Informasi dugaan aktivitas tersebut diperoleh pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, pada 26 Juni 2026, anggota Polsek Tumbang Titi melakukan pengecekan di lokasi dan melaporkan belum menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Lokasi yang dimaksud berada di kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, tepatnya di sekitar sebuah gerai ritel modern.

Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama. Mereka berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar, sekaligus menjaga tata niaga BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kapolsek Tumbang Titi memerintahkan anggotanya melakukan pengecekan. Berdasarkan hasil pemantauan yang disampaikan kepada redaksi melalui WhatsApp pada 26 Juni 2026, polisi menyatakan belum menemukan aktivitas mencurigakan di lokasi yang dimaksud.

Meski demikian, masyarakat tetap berharap dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan diharapkan disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari simpang siurnya informasi.

Secara hukum, apabila dugaan kegiatan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM tanpa izin terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, termasuk ketentuan mengenai kegiatan usaha tanpa perizinan yang sah. Namun, penentuan adanya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Catatan Redaksi: Sesuai asas praduga tak bersalah dan Kode Etik Jurnalistik, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Putri Shanrisky
Sumber: Warga Masyarakat