Bea Cukai Kalbar Tegaskan Dokumen Ekspor Arang Tidak Bermasalah, Siap Telusuri Jika Ada Informasi Baru

lintas news, Kalbar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pontianak menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap dokumen ekspor komoditas arang yang menjadi perhatian publik.

Bea Cukai Pontianak menyatakan dokumen ekspor komoditas arang yang diajukan telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan tidak ditemukan pelanggaran. Komoditas arang juga tidak termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Anugrahwan Khristian Natali Garang.

Penegasan itu disampaikan saat dikonfirmasi pada Senin, 29 Juni 2026.

Keterangan diberikan di KPPBC Tipe Madya Pabean B Pontianak, Kalimantan Barat.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas informasi yang berkembang mengenai dugaan ekspor briket arang ilegal dan dugaan tidak lengkapnya dokumen ekspor. Namun, hingga saat ini Bea Cukai mengaku belum menerima laporan maupun atensi resmi terkait dugaan tersebut.

Anugrahwan menjelaskan bahwa Bea Cukai hanya berwenang mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor berdasarkan dokumen kepabeanan. Pengawasan terhadap proses produksi maupun asal-usul barang bukan merupakan kewenangan Bea Cukai. Ia juga menegaskan, berdasarkan informasi dari unit penindakan, tidak ditemukan permasalahan pada dokumen ekspor komoditas arang.

Apabila nantinya terdapat informasi resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran, informasi tersebut akan diteruskan kepada unit penindakan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi yang diterima Bea Cukai Pontianak dari aparat penegak hukum mengenai dugaan pelanggaran dokumen ekspor komoditas arang tersebut.

(Rn)