Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir Kejati Kalbar di Tengah Efisiensi Anggaran, Publik Bertanya: Seberapa Urgen?

Gambar Kantor Gubernur Kalbar

PONTIANAK — Kebijakan penganggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Di tengah tekanan fiskal daerah, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), serta masih banyaknya persoalan infrastruktur jalan yang membutuhkan perhatian, Pemprov Kalbar tercatat menganggarkan sekitar Rp19,1 miliar untuk pembangunan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Berdasarkan penelusuran pada sistem pengadaan pemerintah, paket tersebut tercatat dengan nama “Pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar”, kode lelang 10154150000, berada di bawah LPSE Provinsi Kalimantan Barat dan satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat.

Nilai pagu yang tercantum mencapai Rp19.099.920.000, dengan HPS sebesar Rp19.100.000.000. Sumber anggaran disebut berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan kategori pekerjaan konstruksi.

Lokasi pekerjaan tercatat di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, sedangkan tahapan yang tercantum adalah Pengumuman Pascakualifikasi, dengan jadwal paket pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2026.

Di Tengah TKD Terpangkas, Prioritas Dipertanyakan

Sorotan publik menjadi semakin relevan ketika kondisi fiskal Kalimantan Barat sedang menghadapi tekanan.

Kajian Fiskal Regional Kanwil DJPb Kalimantan Barat mencatat bahwa pagu TKD Kalimantan Barat pada 2026 mencapai sekitar Rp16,31 triliun, namun mengalami kontraksi 22,20 persen secara tahunan. Kebijakan efisiensi juga menyasar sejumlah komponen TKD, termasuk DAK Fisik dan DAU. Bahkan, alokasi DAK Fisik Kalbar 2026 disebut mengalami kontraksi 77,57 persen dibandingkan 2025.

Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah menyampaikan pentingnya penyesuaian anggaran berdasarkan skala prioritas. Dalam pemberitaan mengenai APBD 2026, penyesuaian anggaran dikaitkan dengan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat dan kebutuhan untuk menentukan program mana yang harus didahulukan.

Apakah pembangunan gedung parkir Kejati Kalbar senilai Rp19,1 miliar benar-benar menjadi kebutuhan paling mendesak yang harus dibiayai APBD Kalbar pada 2026?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menolak pembangunan fasilitas pemerintahan. Namun, ketika ruang fiskal daerah semakin terbatas, publik berhak mengetahui dasar penentuan prioritas, urgensi pembangunan, manfaat langsung bagi masyarakat, serta alasan pemerintah daerah memilih mengalokasikan APBD untuk proyek tersebut.

Bagaimana dengan Jalan Provinsi?

Pertanyaan berikutnya menyangkut kondisi infrastruktur dasar.

Di berbagai wilayah Kalimantan Barat, persoalan konektivitas dan kondisi jalan masih menjadi perhatian masyarakat. Bahkan, sebelum memasuki 2026, Pemprov Kalbar telah menyatakan pembangunan jalan tetap menjadi salah satu prioritas di tengah pemangkasan TKD. Pemotongan TKD yang diberitakan mencapai sekitar Rp522 miliar disebut berdampak terhadap penurunan APBD provinsi.

Maka, wajar jika publik kemudian membandingkan dua kebutuhan tersebut:

Gedung parkir untuk institusi penegak hukum atau peningkatan infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat setiap hari?

Keduanya tentu memiliki fungsi berbeda. Tetapi dalam kondisi fiskal terbatas, pemerintah dituntut menjelaskan mengapa sebuah proyek dengan nilai hampir Rp20 miliar masuk dalam daftar prioritas.

Mengapa APBD untuk Fasilitas Kejati?

Pertanyaan yang juga patut dijawab secara terbuka adalah mengenai dasar kewenangan dan skema pembiayaan pembangunan gedung parkir tersebut.

Kejaksaan Tinggi merupakan bagian dari institusi kejaksaan yang berada dalam struktur pemerintahan pusat. Karena itu, publik tentu memiliki pertanyaan apakah pembangunan fasilitas tersebut memang tepat dibiayai melalui APBD provinsi, atau terdapat skema kerja sama/hibah daerah yang memiliki dasar hukum dan mekanisme penganggaran tertentu.

Pemprov Kalbar perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, nomenklatur anggaran, status aset setelah pembangunan, serta siapa yang akan menerima dan mengelola hasil pembangunan tersebut.

Pertanyaan ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa APBD provinsi digunakan untuk membiayai fasilitas institusi vertikal tanpa penjelasan yang memadai kepada masyarakat.

Jangan Sampai Muncul Spekulasi

Yang lebih sensitif adalah munculnya pertanyaan mengenai hubungan antara pembangunan fasilitas Kejati Kalbar dengan kepentingan penegakan hukum di daerah.

Namun, sampai sejauh ini belum ada bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penganggaran tersebut berkaitan dengan perkara hukum tertentu atau memengaruhi proses penegakan hukum.

Karena itu, dugaan atau spekulasi semacam itu tidak boleh diperlakukan sebagai fakta.

Justru karena Kejati merupakan institusi penegak hukum, transparansi mengenai proyek ini menjadi semakin penting. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan agar masyarakat tidak menerka-nerka dan agar penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Publik Berhak Mendapat Jawaban

Pertanyaan publik sebenarnya sederhana.

Pertama, apa urgensi pembangunan Gedung Parkir Kejati Kalbar senilai Rp19,1 miliar pada saat fiskal daerah mengalami tekanan?

Kedua, apa dasar hukum Pemprov Kalbar menggunakan APBD untuk pembangunan fasilitas tersebut?

Ketiga, siapa pemilik aset gedung setelah pembangunan selesai?

Keempat, apakah pembangunan tersebut merupakan permintaan atau kerja sama resmi dengan Kejaksaan Agung/Kejati Kalbar?

Kelima, mengapa proyek tersebut dianggap lebih prioritas dibandingkan sejumlah kebutuhan infrastruktur dasar masyarakat?

Keenam, berapa kapasitas gedung, luas bangunan, spesifikasi pekerjaan, serta manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari pembangunan tersebut?

Dan yang tidak kalah penting:

Apakah proyek tersebut telah melalui kajian kebutuhan dan analisis manfaat-biaya yang memadai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap pembangunan. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.

APBD adalah uang rakyat.

Ketika hampir Rp19,1 miliar dialokasikan untuk sebuah proyek yang manfaat langsungnya perlu dijelaskan kepada publik, maka transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban.