lintasnews, Jatim – Boleh jadi sekarang ini dr A Riza akan segera dipidanakan oleh pasiennya yang merasa menjadi korban mal praktek medis , Pengamat hukum pidana Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H.,saat diminta tanggapan awak media mengatakan,” Kalau benar terjadi Mal Praktek dalam operasi ,tentunya sangat bisa dipidanakan ,negara ini negara hukum semua ada aturan hukumnya ,jelas dalam UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang sudah diperbarui menjadi UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” Tutur Didi Sungkono
Perlu masyarakat ketahui peristiwa ini bermula dari persoalan antara Sdri. Reva Oktaviari dengan dr. A. Riza Zainudin memasuki babak baru. Kantor Hukum Optimus Law, selaku kuasa hukum Reva, melayangkan Somasi/Teguran Kedua sekaligus Tanggapan atas Jawaban Somasi, setelah jawaban atas somasi pertama dinilai belum menjawab substansi persoalan yang dipersoalkan kliennya.
Dalam surat tersebut, kuasa hukum Reva menegaskan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai hasil operasi, melainkan menyangkut legalitas tempat tindakan medis, kewenangan berdasarkan SIP, standar profesi, standar pelayanan, rekam medis, informed consent, keselamatan pasien, hingga hubungan kausal antara tindakan medis dan kondisi yang dialami klien.
Menariknya, surat jawaban sebelumnya disebut telah mengakui adanya rangkaian tindakan medis terhadap Reva, mulai dari operasi sekitar Maret 2024, tindakan pelepasan pada Juli 2024, operasi kembali pada Oktober 2024, hingga tindakan pelepasan pada Februari 2025.
Selain itu, disebut pula adanya pembayaran Rp15 juta untuk operasi pertama dan Rp23 juta untuk operasi kedua. Pihak dokter juga diklaim menyatakan telah memberikan Rp50 juta untuk tindakan pelepasan pada fasilitas kesehatan atau dokter lain.
Namun, justru dari rangkaian jawaban tersebut, kuasa hukum Reva meminta persoalan hukum diperjelas: di mana tindakan dilakukan, berdasarkan SIP yang mana, dan apakah tempat tersebut secara hukum memang diperbolehkan untuk menyelenggarakan tindakan operasi.
Optimus Law menegaskan bahwa kepemilikan STR dan SIP tidak serta-merta dapat dijadikan dasar bahwa setiap tindakan medis dapat dilakukan di setiap tempat.
Pertanyaan hukumnya, menurut kuasa hukum, bukan sekadar apakah dokter memiliki STR dan SIP, tetapi apakah SIP tersebut memberikan dasar kewenangan untuk melakukan tindakan operasi pada lokasi tempat tindakan tersebut faktanya dilakukan.
Persoalan semakin menjadi perhatian karena dalam surat somasi disebut terdapat informasi bahwa salah satu tindakan operasi dilakukan di sebuah hotel.
Atas hal tersebut, pihak dokter diminta menjelaskan secara terang mengenai nama dan alamat tempat operasi, status hukum tempat tersebut, dasar perizinannya, serta dasar hukum dan profesional apabila tindakan operasi memang dilakukan di hotel.
Termasuk siapa yang bertanggung jawab terhadap fasilitas, sterilisasi, obat, alat medis, penanganan komplikasi dan keselamatan pasien.
Kuasa hukum Reva juga menepis argumentasi bahwa adanya informed consent otomatis menghapus persoalan hukum.
Persetujuan pasien, menurut surat tersebut, merupakan bagian dari proses pelayanan medis, namun tidak dapat dimaknai sebagai persetujuan untuk mengesampingkan ketentuan mengenai kompetensi, kewenangan, standar profesi, standar pelayanan, keselamatan pasien maupun legalitas fasilitas tempat tindakan dilakukan.
Karena itu, keberadaan STR, SIP dan informed consent dinilai belum menjawab keseluruhan persoalan yang dipersoalkan klien.
Persoalan lain yang ikut memanas adalah pernyataan pihak dokter yang mengaitkan kondisi hidung Reva dengan benturan telepon genggam serta aktivitas yang disebut “Eskimo Kiss/Nose Rub”.
Dalil tersebut ditantang untuk dibuktikan secara medis. Kuasa hukum meminta adanya rekam medis, hasil pemeriksaan, diagnosis, pemeriksaan penunjang, pendapat medis mengenai hubungan kausal serta bukti yang dapat menunjukkan bahwa kondisi tersebut bukan komplikasi dari tindakan operasi sebelumnya.Dalam konstruksi hukum, kedua persoalan tersebut harus dipisahkan. Legalitas dan kepatuhan terhadap standar tindakan medis merupakan satu persoalan, sedangkan hubungan kausal antara tindakan medis dengan kerugian atau kondisi pasien merupakan persoalan lainnya.
Tidak kalah penting, Reva melalui kuasa hukumnya secara tegas membantah pernah menerima uang sebesar Rp50 juta sebagaimana disebut dalam jawaban somasi.
Karena terjadi bantahan, pihak dokter diminta membuktikan klaim tersebut dengan dokumen konkret, mulai dari tanggal pembayaran, metode pembayaran, bukti transfer, identitas rekening, kuitansi apabila tunai, identitas pihak yang menyerahkan dan menerima, saksi, hingga dasar pemberian uang tersebut.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan istilah “karena merasa kasihan” sekaligus “kompensasi”.
Jika disebut kompensasi, maka harus jelas kompensasi tersebut diberikan atas peristiwa atau kerugian apa. Sebaliknya, apabila disebut pemberian atas dasar belas kasihan, harus dijelaskan mengapa pemberian tersebut dikaitkan dengan biaya tindakan pelepasan yang dilakukan setelah rangkaian operasi.
Somasi kedua juga menyoroti pernyataan dalam jawaban sebelumnya yang menyebut klien mereka “diduga keburu menjual diri kepada lelaki hidung belang.”
Kuasa hukum menilai pernyataan tersebut tidak memiliki relevansi dengan pembuktian mengenai kompetensi dokter, legalitas tempat operasi, standar profesi, standar pelayanan, rekam medis maupun hubungan kausal medis.
Pernyataan tersebut juga dinilai menyentuh kehormatan dan martabat pribadi klien. Optimus Law menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum tersendiri atas pernyataan tersebut.
Melalui somasi kedua, pihak Reva memberikan waktu empat hari kalender sejak surat diterima untuk memberikan jawaban dan dokumen.
Sedikitnya ada tujuh hal yang diminta, yakni tempat masing-masing operasi, salinan SIP beserta alamat praktik, dasar hukum operasi apabila dilakukan di hotel, rekam medis, seluruh informed consent, bukti medis mengenai dalil benturan HP/Nose Rub, serta bukti pembayaran Rp50 juta.
Apabila tidak mendapatkan jawaban substantif atau dokumen yang diperlukan, kuasa hukum menyatakan telah mendapat kuasa untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk pengaduan disiplin profesi, pengaduan kepada instansi kesehatan yang berwenang, upaya hukum perdata dan/atau laporan pidana, apabila berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan dasar dan unsur hukumnya.
Pada akhirnya, sengketa ini tidak lagi berhenti pada persoalan apakah hasil operasi dinilai baik atau tidak. Pertanyaan hukumnya menjadi lebih mendasar, ‘Apakah rangkaian tindakan medis dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang, pada tempat yang dibenarkan hukum, berdasarkan SIP yang sesuai, dengan fasilitas yang memenuhi persyaratan, sesuai standar profesi dan pelayanan, disertai informed consent serta rekam medis yang benar, dan apakah terdapat hubungan kausal dengan kerugian yang dialami pasien?’
Namun perlu ditegaskan, seluruh persoalan tersebut tetap harus diuji berdasarkan dokumen, bukti medis, keterangan ahli, ketentuan hukum yang berlaku, serta mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang. Somasi merupakan langkah hukum para pihak, bukan putusan yang telah menyatakan seseorang bersalah.
Dr Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat hukum mengatakan malapraktik medis biasanya dilakukan oleh tenaga medis, dalam aturan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan , dan UU No 17 Tahun 2003 Tentang Kesehatan mendefinisikan tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga medis terdiri atas dokter (termasuk dokter spesialis dan sub spesialis) dan dokter gigi.” tutur Didi
(Redho)












