Dugaan Praktik Perjudian Jenis Togel,”Maraknya di Angkola Selatan

Lintas News Tapanuli Selatan – Perbincangan mengenai dugaan praktik perjudian jenis togel diwilayah Tepian Nauli Kecamatan Angkola selatan, kabupaten Tapanuli Selatan,yang menarik perhatian publik adalah reaksi kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan yang memilih untuk bungkam saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait perjudian togel sejenis angka,Kamis 17/09/2026.

Sejumlah warga yang enggan disebut namanya mengaku resah dengan maraknya aktivitas yang diduga sebagai perjudian togel di Angkola selatan,mereka khawatir dampak negatif dari judi togel ini akan merusak ketertiban dan moral masyarakat terutama generasi muda.

Upaya konfirmasi oleh awak media ini telah diupayakan,namun menemui jalan buntu,saat konfirmasi melalui via WhatsApp Kasat Reskrim tidak memberikan respon maupun keterangan apapun terkait dugaan judi togel,sikap bungkam inilah yang kemudian memicu berbagai spekulasi dan menjadi sorotan media ini dan masyarakat.

Warga kini menanti kejelasan dan tindakan nyata dari Kasar Reskrim Polres Tapanuli Selatan,untuk menanggapi keresahan masyarakat dan mengungkap kebenaran dibalik dugaan praktik judi togel.

“Judi bisa memicu berbagai masalah sosial, seperti kriminalitas dan kemiskinan masyarakat harus bersinergi untuk mencegah hal ini.

Kami meyakini bahwa dengan adanya perhatian serius dari aparat kepolisian dan pemangku kebijakan, praktik judi togel diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan dan sekitarnya dapat segera diberantas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Berdasarkan pasal 303 KUHP, Pelaku perjudian dapat dikenakan hukuman penjara lama 10 tahun.

Pasal ini membedakan hukuman bagi penjudi dan bandar:

Pasal 303 KUHP menjerat para pemain atau penjudi.

Pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat pemilik tempat atau bandar perjudian.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari polres Tapanuli Selatan untuk segera menindak tegas aktivitas perjudian Togel diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan.

(Rhl)