lintasnews, Mempawah – Pengadilan Negeri Mempawah menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Edy Mulyadi alias Edy Chou, terdakwa dalam perkara perdagangan barang yang dinyatakan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada Senin, 28 September 2026. Dalam perkara Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw, majelis hakim menyatakan Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal.
Vonis tersebut menjadi babak penting dalam perkara yang selama proses persidangan kerap disebut publik sebagai kasus peredaran oli palsu. Namun secara hukum, amar putusan yang diberitakan menyatakan perbuatan terdakwa berkaitan dengan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU
Putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU sebelumnya menuntut Edy Mulyadi dengan pidana 3 tahun penjara, sementara majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan. Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Artinya, perkara tersebut tidak berhenti pada proses penyidikan maupun tuntutan jaksa. Pengadilan telah mengambil keputusan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sempat Berstatus Tahanan Kota
Perjalanan perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah status penahanan Edy Mulyadi sempat dialihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pengalihan tersebut bukan keputusan JPU. Pengalihan dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tanggal 27 Juli 2026, yang berlaku sampai 7 Agustus 2026. Selama menjalani tahanan kota, terdakwa diwajibkan melapor setiap Senin kepada JPU dan tetap menghadiri persidangan.
Kejati Kalbar menyatakan JPU hanya melaksanakan penetapan majelis hakim sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kuasa Hukum Nyatakan Banding
Pasca putusan, kuasa hukum Edy Mulyadi menyatakan akan mengajukan banding dan mempertanyakan penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta persidangan. Dengan adanya rencana upaya hukum tersebut, proses perkara masih dapat berlanjut pada tingkat peradilan berikutnya.
Karena itu, vonis Pengadilan Negeri Mempawah perlu ditempatkan sebagai putusan pada tingkat pertama, sementara perkembangan proses hukum selanjutnya tetap harus mengikuti mekanisme upaya hukum yang tersedia.
Catatan Penting untuk Publik
Perkara ini menjadi pengingat bahwa peredaran produk yang tidak memenuhi standar sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan bukan sekadar persoalan perdagangan, tetapi dapat berujung pada proses pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti di pengadilan.
Yang juga penting, setiap informasi mengenai dugaan kerugian konsumen, asal-usul barang, jaringan pemasok, maupun dugaan keterlibatan pihak lain harus tetap dibedakan antara fakta yang telah terbukti dalam putusan pengadilan dan informasi atau tudingan yang masih membutuhkan pembuktian.
Edy Mulyadi alias Edy Chou sendiri telah dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan oleh PN Mempawah, namun proses hukum belum tentu berhenti di tingkat pertama karena pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh banding.
Lintas News akan terus mengawal perkembangan perkara ini berdasarkan dokumen hukum, fakta persidangan, dan keterangan resmi para pihak. (Red)












