lintasnews, Pontianak – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemeriksaan Perumdam Tirta Bengkayang kini memasuki tahap penyidikan.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono yang diberitakan RRI pada 2 Oktober 2026, polisi mengamankan dua orang, masing-masing HR, oknum pejabat Perumdam Tirta Bengkayang, dan DN, oknum BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Kalbar.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, ketika keduanya bertemu di area parkir sebuah kafe di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Pontianak.
Polisi juga meminta keterangan dari tiga saksi berinisial AB, MA dan BR serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Sejumlah pemberitaan menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap Perumdam. Bahkan, pemberitaan mengenai perkara ini menyebut adanya uang tunai Rp400 juta yang diamankan penyidik.
Namun, hubungan uang tersebut dengan tindak pidana yang sedang disidik tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Lalu, bagaimana dengan Bupati Bengkayang dan pimpinan BPK RI Kalbar ?
Pertanyaan tersebut menjadi penting menyusul munculnya pemberitaan yang menampilkan nama Bupati Bengkayang dan Ketua BPK RI Kalbar dalam konteks perkara OTT.
Namun, berdasarkan keterangan polisi yang telah dipublikasikan sejauh ini, tersangka yang disebut secara resmi adalah HR dan DN.
Belum ada keterangan resmi yang ditemukan dalam sumber tersebut yang menyatakan Bupati Bengkayang atau Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar ditetapkan sebagai tersangka atau terbukti terlibat dalam perkara tersebut.
Karena itu, penyebutan nama pejabat lain harus ditempatkan sebagai pertanyaan jurnalistik yang masih membutuhkan pembuktian, bukan sebagai fakta keterlibatan.
Yang justru menjadi sorotan adalah substansi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain, apabila penyidik menemukan bukti yang mengarah ke sana.
Terlebih, BPK merupakan lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK sendiri menyediakan publikasi hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bengkayang juga secara terbuka mencatat adanya aktivitas pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah dan instansi terkait.
Polda Kalbar ditunggu membuka konstruksi perkara
Publik kini menunggu penjelasan lebih jauh mengenai apa yang sebenarnya menjadi objek dugaan suap, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan atau diterima, bagaimana peran masing-masing tersangka, serta apakah terdapat pihak lain yang berdasarkan bukti penyidikan memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Proses hukum juga harus membedakan secara tegas antara orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pihak yang sekadar disebut atau dikaitkan dalam pemberitaan.
Dengan demikian, pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa yang tertangkap, tetapi sejauh mana penyidikan mampu membongkar seluruh rangkaian peristiwa dan aliran uang apabila memang ditemukan bukti yang mengarah ke pihak lain.
Polda Kalbar menyatakan penyidikan masih berjalan. Karena itu, perkembangan perkara dan keterangan resmi penyidik menjadi dasar utama untuk menentukan siapa yang benar-benar memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan spekulasi.
Lintasnews menempatkan asas praduga tak bersalah sebagai bagian penting dalam pemberitaan perkara ini. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut juga tetap diperlukan untuk memberikan ruang klarifikasi secara berimbang. (Red)












