Diduga Tampung Arang Mangrove, Pemilik Toko Bangunan, Sudah Dipanggil Polisi, Mengapa Barang Masih Aman ?

lintasnews, Kubu Raya – Aktivitas perdagangan dan penampungan arang kayu mangrove asal Batu Ampar kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang pemilik toko bangunan di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, berinisial AK, diduga membeli sekaligus menampung arang kayu mangrove yang berasal dari Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar.Informasi yang diperoleh menyebutkan, AK sebelumnya telah dipanggil oleh Polres Kubu Raya untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembelian dan penampungan arang kayu tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas AK di tokonya masih terlihat berjalan seperti biasa. Sejumlah arang kayu yang berada di dalam gudang maupun di area toko juga terlihat belum dipasangi garis polisi.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: jika persoalan arang mangrove ini tengah menjadi perhatian aparat, mengapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut masih terlihat bebas tersimpan di lokasi?

Saat dikonfirmasi, AK mengaku arang kayu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial UD, yang disebutnya merupakan petugas kehutanan.

“Arang kayu ini aku beli dari orang Kehutanan,” ujar AK.

Pernyataan tersebut tentu membutuhkan penjelasan lebih lanjut, terutama terkait asal-usul arang, legalitas kayu yang digunakan, dokumen pengangkutan, izin perdagangan, serta status UD yang disebut sebagai pihak penjual.

Sorotan terhadap aktivitas tersebut semakin menguat setelah pada Selasa (29/9/2026) terpantau satu unit kapal melakukan aktivitas pembongkaran puluhan ton arang kayu di dermaga Jalan Adisucipto, Kecamatan Sungai Raya.

Arang tersebut kemudian dipindahkan ke sejumlah kendaraan pikap dan diangkut menuju sebuah gudang di Jalan Arteri Supadio yang diketahui merupakan gudang milik AK.

Persoalan arang mangrove bukan perkara sepele. Pada Januari 2026, TNI AL bersama tim gabungan menggagalkan pengiriman sekitar 74 ton arang bakau yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan itu bermula dari aktivitas pemindahan arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kubu Raya.

Kementerian Kehutanan menyebut kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar dan secara ekologis diperkirakan berkaitan dengan penebangan sekitar 1.400–1.500 pohon bakau dewasa.

Di sisi lain, informasi di lapangan menyebut masih terdapat sekitar 500 ton stok arang di wilayah Batu Ampar yang hingga kini belum tersalurkan.

Rangkaian fakta tersebut membuat penanganan dugaan peredaran arang mangrove di Kubu Raya patut mendapat perhatian serius. Bukan hanya soal siapa yang membeli dan menjual, tetapi juga dari mana kayu tersebut berasal, siapa yang memasok, ke mana tujuan akhirnya, serta apakah seluruh rantai perdagangannya memiliki dokumen dan perizinan yang sah.

Jika benar ada aktivitas penampungan arang mangrove tanpa kelengkapan dokumen, maka penegakan hukum semestinya tidak berhenti pada pemeriksaan di tingkat bawah. Rantai pasoknya juga perlu ditelusuri hingga ke sumber kayu dan pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari peredarannya.

Sebab, kasus arang mangrove bukan sekadar urusan barang dagangan. Di balik puluhan hingga ratusan ton arang terdapat persoalan kelestarian mangrove, lingkungan pesisir dan potensi kerugian negara.

Hingga berita ini ditulis, Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia Robinson belum memberikan keterangan terkait status pemeriksaan AK maupun langkah hukum terhadap dugaan penampungan arang tersebut.

Berita ini masih terbuka untuk klarifikasi dan hak jawab dari AK, Polres Kubu Raya, pihak kehutanan maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

(Rn)