Dua Bencana Satu Benang Merah Yang Sama

lintasnews, Sorotan Peristiwa – Belum genap setahun sejak terjadinya banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, bahkan sisa lumpurnya pun belum sepenuhnya “kering”.

Mirisnya, persoalan lingkungan di Indonesia kembali memburuk dan mencapai titik terparahnya, hotspot, atau titik panas karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di Pulau Sumatra melonjak naik menjadi 2.804 titik, dengan Sumatra Selatan mendominasi sebanyak 2.196 hotspot, dan total luas lahan yang terbakar di sepuluh provinsi Sumatra sepanjang tahun ini telah mencapai 36.047,64 hektare (Media Indonesia, 2026; Riau24, 2026).

Menurut data BNPB, korban banjir bandang di Sumatra akhir tahun lalu mencapai 1.204 jiwa (BNPB, dikutip Kompas TV, 2026).

Banjir bandang itu membawa material seperti lumpur, batu berukuran besar, dan gelondongan kayu yang meratakan permukiman warga.

Kompas.com melaporkan tumpukan kayu yang dibawa oleh banjir bandang adalah bukti kerusakan hutan yang sistemik, bukan sekadar anomali cuaca, apalagi hanya sekadar “takdir” (Kompas, 2025).

Sebenarnya, di balik dua persoalan banjir bandang dan karhutla ini, ada benang merah yang sama, yaitu pembangunan ekonomi yang dijalankan tanpa memperhitungkan kelestarian dan daya dukung alam.

Bencana yang terjadi tentu tidak lepas dari campur tangan aktor-aktor politik yang memiliki kepentingan di belakang layar.

Lalu pertanyaannya adalah, siapa aktor yang berada di balik semua persoalan ini, dan kepentingan apa yang mereka kejar ?

Gelondongan kayu berukuran besar yang dibawa banjir bandang bukanlah pohon yang tumbang secara alamiah, kayu-kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar untuk pembukaan lahan dan penjualan kayu ilegal yang selama ini “dibiarkan” oleh aktor yang memiliki relasi kuasa dan memiliki kepentingan di belakang layar.

Sementara itu pada persoalan karhutla, pelakunya diduga korporasi perkebunan yang juga memiliki relasi kuasa dan kepentingan yang tidak jauh berbeda, yaitu untuk pembukaan lahan dengan biaya murah.

Modus yang dilakukan yaitu dengan membakar lahan terlebih dulu supaya lahan kosong dan terlihat tak bertuan, lalu kemudian ditanami dengan bibit sawit (Owrite, 2026). Dugaan ini bukan sekadar prasangka publik di media sosial,

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa dari 89 laporan pidana karhutla yang ditangani polisi hingga akhir Agustus, 75 di antaranya diduga terkait pembukaan lahan untuk sawit, dengan kasus terbanyak di Riau (RakyatPos, 2026).

Setelah mengetahui siapa pihak yang memiliki kepentingan di balik persoalan tersebut, pertanyaan selanjutnya adalah siapa pihak yang paling menanggung dampak dari persoalan ini? Jawabannya jelas warga yang hidup di sekitarnya.

Warga Sumatra kehilangan harta, nyawa, bahkan keluarga. Sementara jutaan warga di Kalimantan dan sekitarnya harus hidup dan bernafas di bawah kabut asap yang sangat tebal yang disebabkan oleh karhutla.

Data Kementerian Kesehatan mencatat 174.694 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak sepanjang pertengahan Agustus hingga akhir September, dan 40.363 di antaranya adalah balita, kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap (Kemenkes, dikutip MerahPutih.com, 2026).

Dampak ini bahkan masih terasa hingga tulisan ini dibuat. Pada 4 Oktober lalu, kabut asap di Palembang, Sumatra Selatan, kian pekat hingga BMKG mencatat kualitas udara masuk kategori berbahaya, dengan indeks PM2,5 sempat menembus 903,6 mikrogram per meter kubik pada dini hari, angka tertinggi sepanjang tahun ini.

Asap yang sudah menyelimuti Sumatra Selatan hampir dua bulan itu bahkan diduga ikut merenggut nyawa, seorang pengemudi ojek daring di Palembang yang memiliki riwayat asma meninggal dunia setelah mengalami sesak napas yang oleh keluarganya diduga berkaitan dengan paparan asap karhutla (CNN Indonesia, 2026).

Mengapa pola yang sama terus berulang dan dapat dikatakan mencapai “klimaksnya” pada saat ini ?

Menurut penulis, jawabannya ada pada cara pandang pemangku kebijakan yang mendasarinya. Kajian etika lingkungan hidup yang diulas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sleman menyebutkan ada dua cara pandang terhadap alam dalam pembangunan ekonomi politik (DLH Kabupaten Sleman, 2026).

Pertama ada cara pandang Antroposentrisme yang menjadikan manusia sebagai pusat segalanya, sehingga alam hanya dilihat sebagai alat pemenuh kebutuhan ekonomi.

Sementara itu cara pandang Ekosentrisme melihat alam sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri, bukan sekadar alat yang bisa dihabiskan begitu saja.

Persoalan lingkungan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan adalah bukti nyata cara pandang Antroposentrisme yang dijalankan tanpa batas, yang akan berkonsekuensi kepada manusia itu sendiri.

Perlu dipahami bahwa cara pandang Ekosentrisme ini bukan berarti pelarangan pemanfaatan alam untuk pembangunan ekonomi, namun yang harus dilarang adalah caranya, praktik pembalakan liar dan pembukaan lahan dengan membakar adalah praktik kejahatan lingkungan yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, serta setiap perizinan pembukaan lahan seharusnya mewajibkan penanaman kembali yang diawasi pelaksanaannya, bukan hanya syarat di atas kertas.

Pertumbuhan ekonomi yang dibangun atas eksploitasi alam secara masif sejatinya bukanlah representasi dari kemajuan. Persoalan ini tentu memiliki konsekuensi yang akan diterima juga oleh generasi berikutnya, mungkin lewat banjir, kabut asap, atau bahkan dengan kerusakan lingkungan yang lebih ekstrem.

Sekali lagi penulis menegaskan bahwa sebenarnya tidak masuk akal juga rasanya jika melarang pemanfaatan alam untuk pembangunan ekonomi, namun dalam pemanfaatan alam tersebut tentu ada beberapa hal yang wajib diperhitungkan, salah satunya seperti penanaman hutan kembali agar alam tetap terjaga, karena sesungguhnya segala konsekuensi atas kebijakan pasti akan kembali kepada manusia itu sendiri.

*Rahmat Zacky, Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas