lintasnews, Jakarta – Kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali menjadi perhatian dalam dunia jurnalistik Indonesia.
Persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional: kompetensi wartawan harus terus ditingkatkan, tetapi status wartawan dan keabsahan suatu karya jurnalistik tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat UKW.
Dalam pemberitaan yang beredar pada September 2026, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat UKW tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan tersebut dilaporkan dalam pertemuan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 22 September 2026.
Persoalan ini penting dipahami oleh masyarakat, aparat penegak hukum, pejabat publik, maupun insan pers agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam membedakan kompetensi profesi, pelaksanaan kegiatan jurnalistik, dan kewajiban menaati hukum.
UKW Bukan Izin Praktik Jurnalistik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi landasan utama dalam menjalankan kemerdekaan pers di Indonesia.
Pasal 1 angka 4 UU Pers mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Sementara itu, Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa pers mencakup lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dari ketentuan tersebut, sertifikat UKW tidak disebut sebagai persyaratan mutlak dalam definisi wartawan pada UU Pers.
Karena itu, tidak tepat apabila seseorang langsung dinyatakan bukan wartawan hanya karena belum memiliki sertifikat UKW.
Penilaian mengenai kedudukan wartawan harus mempertimbangkan kegiatan jurnalistik yang dijalankan serta ketentuan hukum dan standar profesi yang relevan.
Namun, hal ini bukan berarti kompetensi wartawan tidak penting.
UKW merupakan instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kemampuan profesional wartawan agar mampu bekerja sesuai standar jurnalistik.
Dewan Pers sendiri terus mengembangkan program UKW sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme dan kualitas pers nasional.
Pasal 7 UU Pers: Wartawan Wajib Menaati Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab profesional.
Wartawan tidak cukup hanya mengaku sebagai insan pers.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus melakukan verifikasi, menjaga akurasi informasi, menghindari fitnah, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan tanggapan.
Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Dengan demikian, ukuran profesionalisme tidak semata-mata terletak pada ada atau tidaknya sertifikat, tetapi juga pada kompetensi, kepatuhan terhadap etika, kualitas karya jurnalistik, dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pasal 8 UU Pers: Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Aspek perlindungan wartawan juga diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Perlindungan ini penting agar wartawan dapat menjalankan fungsi pers secara independen, termasuk mencari dan menyampaikan informasi mengenai kepentingan publik, dugaan penyimpangan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta persoalan lain yang membutuhkan pengawasan masyarakat.
Akan tetapi, perlindungan hukum bukan berarti wartawan kebal terhadap hukum.
Wartawan tetap wajib bekerja secara profesional, menghormati hak orang lain, mematuhi ketentuan hukum, dan mempertanggungjawabkan karya jurnalistiknya sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, ketiadaan sertifikat UKW tidak dengan sendirinya dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan bahwa seseorang tidak berhak menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dalam penjelasan hukumnya mengenai persoalan ini, Dewan Pers juga menyebut bahwa wartawan yang belum memiliki sertifikat kompetensi tetap dapat menjalankan kerja jurnalistik sepanjang memenuhi ketentuan UU Pers.
Sengketa Pemberitaan Tidak Semestinya Langsung Dibawa ke Ranah Pidana
Persoalan berikutnya adalah mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Dalam praktiknya, pemberitaan dapat menimbulkan keberatan dari individu, pejabat, perusahaan, atau lembaga yang merasa dirugikan.
Apabila keberatan tersebut berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya perlu memperhatikan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan mekanisme penanganan pengaduan di Dewan Pers.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab, sedangkan Pasal 5 ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Koreksi.
Hak Jawab memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan.
Sementara itu, Hak Koreksi merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik mengenai dirinya maupun orang lain.
Selain itu, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.
Dengan demikian, apabila terdapat keberatan atas suatu pemberitaan, langkah yang patut dipertimbangkan adalah menggunakan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers sesuai persoalan yang dihadapi.
Namun, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa setiap persoalan yang melibatkan wartawan otomatis merupakan sengketa pers atau tidak boleh diproses melalui jalur hukum.
Penanganannya harus mempertimbangkan substansi perbuatan, apakah benar berkaitan dengan karya jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dewan Pers memiliki mekanisme penanganan pengaduan yang berkaitan dengan karya dan kegiatan jurnalistik berdasarkan UU Pers dan peraturan terkait.
Jangan Gunakan Sertifikat UKW untuk Mengintimidasi Wartawan
Dalam konteks kemerdekaan pers, kepemilikan sertifikat UKW tidak semestinya digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi, membungkam, atau mendiskreditkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik secara sah.
Apabila terjadi perbedaan pendapat mengenai pemberitaan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan fakta, etika jurnalistik, dan mekanisme hukum yang tepat.
Pihak yang merasa dirugikan berhak menyampaikan keberatan melalui saluran yang tersedia. Wartawan dan perusahaan pers juga wajib menanggapi keberatan tersebut secara profesional.
Prinsip ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Kemerdekaan pers bukan kebebasan tanpa batas. Namun, kritik, investigasi, dan pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik juga tidak boleh dihalangi hanya karena pihak yang diberitakan tidak menyukai isi pemberitaan atau mempertanyakan sertifikat kompetensi wartawannya.
Profesionalisme Harus Dibuktikan Melalui Karya dan Tanggung Jawab
UKW tetap penting sebagai sarana peningkatan kompetensi.
Wartawan perlu terus memperkuat kemampuan investigasi, verifikasi data, wawancara, pemahaman hukum, serta penerapan Kode Etik Jurnalistik.
Perusahaan pers juga memiliki tanggung jawab membangun sistem redaksi yang profesional, memperjelas penanggung jawab pemberitaan, meningkatkan kapasitas wartawan, dan memastikan bahwa setiap informasi yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan.
Dewan Pers memiliki pedoman tersendiri mengenai perilaku dan standar pers profesional melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/IV/2024.
Oleh sebab itu, perdebatan mengenai sertifikat UKW seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pers, bukan menciptakan pertentangan antara wartawan yang telah bersertifikat dan yang belum.
Pada saat yang sama, setiap wartawan perlu memahami bahwa kemerdekaan pers harus dijalankan dengan integritas, keberanian mengungkap fakta, independensi, dan kepatuhan terhadap etika profesi.
PENEGASAN
Pers yang profesional membutuhkan wartawan yang kompeten, perusahaan pers yang bertanggung jawab, dan aparat yang menghormati kemerdekaan pers.
Belum memiliki sertifikat UKW tidak otomatis berarti seseorang bukan wartawan. Sebaliknya, memiliki sertifikat UKW juga tidak otomatis menjamin bahwa setiap pemberitaan telah memenuhi standar jurnalistik.
Penilaian terhadap karya jurnalistik harus didasarkan pada fakta, proses peliputan, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian sengketa pemberitaan pun harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat, dengan tetap menghormati hak masyarakat, hak pihak yang diberitakan, dan kemerdekaan pers.
LINTAS NEWS menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus dijaga, profesionalisme harus ditingkatkan, dan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi.












