Menjual Daerah Pesisir demi Kemakmuran Semu: Ketika Kehancuran Ekologis Dilegalkan atas Nama Pertumbuhan Ekonomi

lintasnews, Sorotan Peristiwa – Daerah pesisir, dalam narasi pemerintah, kerap disulap menjadi sebuah panggung besar dalam mewadahi proyek ekonomi pemerintah, pusat investasi, dan ladang penciptaan kerja.

Namun dibalik besarnya angka pertumbuhan dan rentetan beton megaproyek, ada tangisan sunyi yang diabaikan. Laut bukan lagi sebagai ruang hidup yang menghidupi, melainkan menjadi sebuah zona pengorbanan demi ambisi elite elit serakah.

Saat Pembangunan hanya diukur dari seberapa besar proyeknya, seberapa banyak investor yang berinvestasi, perlahan kekayaan ekologis mulai mati secara bertahap, dan rakyat kecil (terutama nelayan lokal yang bergantung pada laut) dipaksa menanggung akibat dari “pertumbuhan ekonomi”.

Proyek proyek reklamasi besar yang digaungkan selama ini terdengar sangat indah dalam kacamata birokrasi kita, namun bila kita melihat dari persepektif Masyarakat local yang terdampak, semua ekspektasi indah ini menjadi hancur ketika melihat dampak “Pembangunan Ekonomi” teluk Jakarta, Pantai Losari di Makassar, hingga Teluk Benoa di Bali, telah merusak ribuan hektar ekosistem mangrove dan terumbu karang yang menjadi benteng alami laut.

Di pulau Bangka, bahkan tragedinya lebih terasa secara langsung.

Operasional puluhan kapal isap produksi (KIP) dan ribuan unit tambang apung menebar limbah sedimentasi hingga ribuan meter kubik, merusak ekosistem bawah laut yang menghidupi ratusan bahkan ribuan nelayan tradisional.

Dampaknya, hasilnya tangkapan menurun drastis, nelayan harus mempertaruhkan nyawa mereka untuk melaut lebih jauh agar mendapatkan tangkapan ikan, sementara abrasi menggerus garis Pantai dan menenggelamkan ruang hidup mereka.

Semua dampak kerusakan ini membuat kita bertanya tanya, mengapa hal ini bisa terjadi? Dan bagaimana peran pemerintah dalam menangani masalah serius ini ?.

Secara konstisusi, hal ini sudah dijelaskan dalam UUD Pasal 33 ayat(3) dan(4), dengan tegas mengamanatkan bahwa kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU Pesisir dan pulau pulau kecil seharusnya menjadi perisai ampuh.

Antara permasalahan dan aturan yang tertulis ini yang menjadi kontradiksi, seolah olah aturan yang disahkan hanya sebagai formalitas penegakan hukum.

Penerapan Hukum di negeri ini seperti sangat tidak berdaya jika berhadapan dengan modal.

Aturan perlindungan lingkungan seringkali dianulir atau direvisi secara kilat, seperti terbitnya amandemen Perpres demi melancarkan izin reklamasi.

Saat berhadapan dengan syahwat dan kepentingan oligarki, Seringkali Politik menjadi sebuah alat transaksional, mengobral izin konsensi sembari menutup mata atas kerusakan ekologis jangka Panjang.

Ketimpangan struktural ini tidak bisa kita biarkan begitu saja. Ketimpangan ini menciptakan konflik di berbagai wilayah di pesisir akibat benturan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial, serta nilai komersial dan kelestarian alam.

Saat ruang dialog dipaksa tutup, rakyat dan koalisi Masyarakat sipil turun ke jalan menyuarakan keresahan mereka.

Dari gugatan hukum WALHI di PTUN hingga aksi simbolik seperti parade budaya #TolakReklamasi Teluk Benoa dan perlawanan nelayan terhadap kapal tambang, semua itu adalah teriakan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah yang abai terhadap kondisi mereka.

Rakyat terpaksa membela dapurnya sendiri dari cengkraman penguasa serakah pengeruk keuntungan.

Walaupun daerah pesisir sedikit tertinggal dalam Pembangunan dibandingkan daerah perkotaan, bukan berarti pemerintah dapat mengeruk semuanya sesuka hati.

Sudah saatnya negara berhenti memandang pesisir sebagai komoditas mati.

Pembangunan tidak boleh lagi berjalan secara desktruktif, Langkah pertama yang harus diambil adalah menegakan pembangunan berkelanjutan yang kuat(strong sustainability)
Praktik positif seperti penetapan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi maritim membuktikan bahwa perlindungan alam bisa berjalan beriringan dengan kesejahteraan jika ada kemauan Politik.

Pemerintah wajib menerapkan resolusi konflik berbasis partisipasi publik, nelayan dan masyarakat lokal ikut dilibatkan sejak awal perencanaan.

Juga sanksi tegas berbasis prinsip pencemar wajib membayar denda(polluter pays principle) dan hukuman setimpal harus diterapkan tanpa pandang bulu, diiringi dengan pengalihan subsidi ke sektor perikanan berkelanjutan dan ekowisata Bahari.

Kekayaan alam yang dikuasai Negara untuk kemakmuran rakyat sudah tertuang jelas dalam UUD kita, apakah itu berarti rakyat sudah hidup makmur dari kekayaan yang sudah ada ?

Kenyataannya masih belum, sebuah ironi bagi kayannya alam Indonesia, namun masyarakatnya masih dipangku kemiskinan dan penderitaan.

Ini menjadi peringatan keras yang harus disampaikan, kebijakan pesisir yang apolitis dan hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi makro adalah bom waktu.

Jika etika lingkungan dan suara nelayan kecil terus dibungkam, yang tersisa bagi generasi kita kedepannya bukan lagi kemakmuran, melainkan lautan mati dan daratan rusak yang tenggelam.

Keadilan ekologis bukanlah sebuah pilihan, melainkan kewajiban dan tanggung jawab kita bersama jika ingin terus melihat kekayaan alam yang berdaulat dan bermartabat dari negara maritim Indonesia.

Oleh Muhasyibi Al Buchori, Mahasiswa ilmu Politik Universitas Andalas