DIDUGA Beroperasi Terang-terangan, Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Klurak Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

lintasnews, Jatim  — Aktivitas yang diduga sebagai arena perjudian sabung ayam, dadu, dan cap jikie di Desa Klurak, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Warga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum lantaran lokasi yang disebut menjadi tempat praktik perjudian tersebut diklaim masih beroperasi secara terbuka.

Dalam pengaduan yang disampaikan warga, muncul dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian tersebut. Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah hukum Polsek Candi, Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.Nama Kapolsek Candi, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Inda Purwati, S.T.K., S.I.K., ikut disebut dalam sorotan warga. Namun, dugaan adanya pembiaran maupun keterlibatan oknum aparat masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh institusi yang berwenang.

Warga Mengaku Sudah Melapor, tetapi Mempertanyakan Tindak Lanjut

Seorang warga Desa Klurak berinisial R mengaku bahwa laporan mengenai aktivitas yang diduga sebagai perjudian telah disampaikan kepada Polsek Candi. Meski demikian, menurut keterangannya, warga belum melihat penindakan yang dinilai memadai.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Polsek Candi, tetapi aktivitas yang kami persoalkan seakan masih berjalan. Kami berharap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius, tanpa membedakan siapa pengelola ataupun siapa yang terlibat,” ujar R.

R juga menyebut dua nama yang menurut keterangannya dikaitkan dengan pengelolaan arena tersebut, yakni seseorang yang dikenal dengan sebutan “Abah Mempreng” dan Marta Siagian.

Menurut R, terdapat klaim bahwa pihak-pihak tersebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat kepolisian. Akan tetapi, klaim mengenai hubungan dengan aparat maupun dugaan pemberian perlindungan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti pendukung dan klarifikasi dari pihak terkait.

Apabila laporan warga benar telah disampaikan, tindak lanjutnya perlu diperjelas melalui pemeriksaan lapangan, penelusuran bukti, serta penyampaian informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelapor.

Dugaan Omzet Besar dan Jaringan Pengunjung Perlu Ditelusuri

Aktivitas perjudian yang disebut-sebut melibatkan taruhan dalam jumlah besar juga memunculkan pertanyaan mengenai skala operasional, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Warga menduga kegiatan tersebut tidak hanya menarik peserta dari lingkungan sekitar. Seorang warga lainnya berinisial HR menyatakan bahwa orang-orang yang datang ke lokasi untuk mengikuti aktivitas sabung ayam diduga berasal dari luar desa.

Jika dugaan tersebut terbukti, penanganan perkara perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar membubarkan kerumunan. Aparat berwenang perlu menelusuri penyelenggara, pihak yang memfasilitasi perjudian, mekanisme taruhan, serta bukti transaksi yang relevan.

Adapun klaim mengenai omzet hingga ratusan juta rupiah masih memerlukan verifikasi berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat diuji. Angka tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai fakta terkonfirmasi sebelum terdapat data pendukung yang memadai.

Pengawasan Internal Polri Harus Menjawab Keraguan Publik

Dugaan pembiaran terhadap aktivitas perjudian merupakan persoalan serius apabila laporan masyarakat memang tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, keberadaan arena yang diduga menjadi lokasi perjudian tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Kapolsek atau anggota kepolisian tertentu menerima uang maupun memberikan perlindungan.

Karena itu, pengawasan internal Polri perlu menguji pokok persoalan secara objektif: apakah laporan warga benar diterima, tindakan apa yang telah dilakukan, apakah terdapat hambatan penegakan hukum, dan apakah ditemukan pelanggaran disiplin atau kode etik oleh anggota.

Pengamat kepolisian asal Surabaya, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi masyarakat dan kepolisian dalam memberantas perjudian serta menjaga integritas aparat penegak hukum.

“Polri bersama rakyat harus bersatu padu memberantas perjudian. Tidak boleh ada anggota Polri yang menjadi pelindung praktik perjudian. Pengawasan dan penegakan hukum harus berjalan secara konsisten,” demikian pandangan yang disampaikan dalam keterangan yang dikutip untuk pemberitaan ini.

Keterangan tersebut perlu dilengkapi dengan konfirmasi langsung kepada narasumber sebelum dipublikasikan sebagai kutipan verbatim.

Propam Didorong Memeriksa Pengaduan Secara Transparan

Pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, apabila telah resmi diajukan, diharapkan menjadi jalur untuk menguji dugaan pelanggaran yang disampaikan warga. Pemeriksaan perlu berlandaskan bukti, bukan tekanan opini ataupun semata-mata klaim sepihak.

Hal-hal yang patut ditelusuri antara lain riwayat laporan warga, bukti komunikasi atau tanda terima pengaduan, dokumentasi aktivitas di lokasi, serta keterangan saksi yang mengetahui langsung kejadian tersebut.

Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut pengaduan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran oleh anggota, penanganan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum, disiplin, dan kode etik yang berlaku.

Perjudian Dilarang, Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Bukti

Dalam hukum pidana Indonesia, tindak pidana perjudian diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 426 mengatur tindak pidana terkait penyelenggaraan atau pemberian kesempatan untuk berjudi tanpa izin, dengan unsur dan ketentuan yang harus dinilai berdasarkan fakta perkara.

Penerapan pasal tertentu tetap bergantung pada waktu terjadinya perbuatan, ketentuan hukum yang berlaku, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang disangkakan.

Di tengah persoalan ini, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan akan diperiksa secara profesional. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada imbauan, tetapi juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Kini, yang dibutuhkan adalah kejelasan: apakah laporan warga telah ditindaklanjuti, apa hasil pemeriksaan di lapangan, dan apakah terdapat bukti yang mendukung dugaan pelanggaran?

Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu disampaikan secara transparan oleh pihak berwenang. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum tanpa pandang bulu. (Red)