LINTAS NEWS, PONTIANAK – Berbagai barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang gelar di Halaman Kantor Kejari Pontianak, Kamis (7/3/2024) siang
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari Pontianak, Yulius Sigit Kristianto bersama dengan stakeholder terkait dan jajaran Pejabat Kejari Pontianak.
Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristianto menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda), perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
“Barang bukti tersebut amar putusan perkara tersebut dirampas untuk dimusnahkan.” ucap Yulius Sigit Kristianto.
Ia merincikan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, perkara tindak pidana Orang dan Harta Benda (Orhanda) sebanyak 28 perkara, TPUL 27 perkara, kemudian perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif sebanyak 66. Dengan rincian narkotika yang dimusnahkan jenis Shabu 45,49 gram, ekstasi 61,21 gram dan ganja 4,95 gram.
(Hadin)