Sosialisasi Draft Perwa Juknis Mekanisme Kerja ASN Untuk Penyederhanaan Birokrasi

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menekankan bahwa Jabatan Fungsional memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberhasilan pimpinan dalam pengambilan keputusan.

“Sebagai pejabat fungsional, jangan sampai melakukan kesalahan dalam menganalisa sebuah kebijakan,” ujarnya saat membuka sosialisasi draft Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang petunjuk teknis mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Hotel Star, Senin (18/3/2024).

Sekda Mulyadi menambahkan bahwa kebijakan yang dihasilkan dari analisis yang tepat akan mendukung kemajuan Kota Pontianak ke arah yang lebih baik. Oleh karena itu, para pejabat fungsional diminta untuk selalu mengedepankan profesionalisme dan kedisiplinan dalam setiap langkah kerja mereka. Sebagai contoh, pada penyusunan Surat Keputusan (SK) panitia dan lainnya, Fungsional Analis Kebijakan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus bisa menyusunnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.

“Hal itu bagian dari fungsional analis kebijakan sehingga ketika SK itu dikoreksi di Bagian Hukum, semuanya sudah sesuai ketentuan sehingga pimpinan mudah dalam mengambil setiap keputusan,” ungkapnya.

Ia menyebut, sosialisasi draft Perwa tentang petunjuk teknis mekanisme kerja ASN untuk penyederhanaan birokrasi, adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif dan efisien, memastikan pencapaian tujuan, strategi dan kinerja organisasi serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, sosialisasi ini penting untuk diikuti oleh para pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Pontianak.

“Draft Perwa yang dibagikan harus dibaca dengan cermat, ada tidak di antara isi draft Perwa itu yang tidak sesuai. Dengarkan arahan narasumber, setelah narasumber menyampaikan materi, silakan tanyakan draft Perwa ini apa yang perlu dievaluasi sehingga selesai kegiatan, apa yang disampaikan bisa ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sumber : prokopim