Tuntutan JPU Terhadap 4 Terdakwa pada Kasus Korupsi Waterfront Sambas, 1 Terdakwa Tidak Hadir Alasan Sakit

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibacakan dakwaan terhadap empat orang terdakwa dalam kasus korupsi Waterfront Kabupaten Sambas secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Senin 8/7/2024

Pantauan media Lintas News pada sidang bacaan dakwaan oleh JPU Sambas terdapat empat orang terdakwa yang hadir dari Lima terdakwa yakni Jumadi, Marselinus, Hermansyah dan Erwin Supriadi. Sementara, satu terdakwa yakni Suhaidi tidak hadir dipersidangan dengan alasan sakit

Amirudin selaku JPU membacakan tuntutan dakwaan dihadapan majelis hakim, terdakwa Erwin Supriadi, Hermansyah dan Marselinus dituntut selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Sedangkan, terdakwa Jumadi hanya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Dalam tuntutan tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan ke 1 subsidair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada tiga terdakwa selama 3 tahun dan 1 terdakwa 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 215.529.161,534, jika dalam 1 bulan tidak dibayarkan, maka JPU berhak menyita harta benda terdakwa dan jika harta benda yang disita tidak mencukupi maka ditambah subsidair 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Amirudin saat membacakan tuntutan.

Foto Amirudin, SH Jaksa Penuntut Umum Kajari Sambas

Usai tuntutan dakwaan dibacakan, kuasa hukum para terdakwa meminta untuk melakukan Pledoi atau pembelaan sanggahan selama 2 minggu.

Amirudin selaku JPU menyampaikan tuntutan dakwaan yang disampaikan sudah sesuai prosedur dan juga sudah sesuai dari masing-masing peran para terdakwa. Namun terdapat 1 orang terdakwa tidak bisa hadir dikarenakan sakit.

“Terdakwa yang tidak hadir dalam sidang dakwaan ini atas nama Suhaidi, terdakwa ini sudah ada penetepan dari hakim melalui Penasehat Hukumnya, karena sakit melakukan operasi transparansi ginjal,” sampainya usai sidang.

“Jadi ada berita-berita yang menyatakan bahwa terdakwa Suhadi mangkir dari sidang, dan itu karena sudah ada penetapan oleh hakim, sampai dapat menjalankan persidangan atau sembuh,” tambahnya.

Amirudin menjelaskan bahwa proses persidangan sudah dilakukan beberapa kali, namun dalam perjalanan terdakwa Suhaidi mengalami sakit. Menurutnya masalah ini kemanusian dan masalah keselamatan jiwa dan itu sudah diajukan oleh penasehat hukum, bahkan hakim mengabulkanya.

Ia juga menanggapi terkait jangka waktu pledoi yang di mohon oleh salah satu penasehat hukum terdakwa. “Saya rasa kalau hanya untuk pledoi 2 minggu terlalu lama bagi seorang penasehat hukum, tetapi majelis hakim sudah memutuskan, ya kita ikuti saja,” kata Amirudin.

Lanjutnya, terkait penyidikan dari Kejaksaan Tinggi jika ditemukan fakta-fakta yang mungkin nanti ada dipersidangan atau ada fakta temuan lainnya bisa saja ada perkembangan selanjutnya, namun untuk hal itu dirinya tidak bisa memastikan perbedaan tuntutan.

Foto. Mahludayan Kuasa Hukum Jumadi.

Kuasa Hukum Jumadi, Mahludayan juga menyampaikan usai mendengar tuntutan dari JPU dalam kasus karupsi Waterfront Sambas, meminta majelis hakim untuk mengajukan pembelaan selama dua minggu mengingat perkara ini besar yang harus dapat perhatian dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Sambas

“Kita akan susun pembelaan untuk dua minggu kedepan, ya mudah-mudahan yang menjadi hakim mempertimbangkan segala hal terkait dengan yang dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tadi, yakni 1tahun 6 bulan dengan tambah uang pengganti sebesar Rp 215.000.000 dalam tempo 1bulan harus lunas,” kata Kuasa Hukum Jumadi.

Kata dia, terdakwa Jumadi seperti tuntutan yang dibacakan oleh JPU telah menitipkan uang sebesar Rp200 juta, jadi kekurangannya tinggal Rp15 juta.

“Kita tunggu putusannya nanti seperti apa. Terlebih dahulu diawali dengan pembelaan Kami sebagai penasehat hukum maupun pembelaan tertulis dari terdakwa sendiri,” pungkasnya***

(Hadin)