Tokoh Pemuda Tanjung Manggis Kritik Penyerobotan Lahan oleh PT RJP, LBH ‘HERMAN HOFI LAW’ Terlibat Membela Hak Warga

KUBU RAYA – Tanjung Manggis, Desa Suka Lanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya – Iswandiy (38), yang dikenal sebagai Tokoh Pemuda Tanjung Manggis, menyatakan keprihatinannya terkait penyerobotan lahan warga oleh manajemen PT RJP. Hingga saat ini, kasus tersebut masih belum menemui titik terang.

Wandi, sapaan akrabnya, mengatakan kepada wartawan bahwa dirinya akan selalu membela hak-hak masyarakat Tanjung Manggis yang merasa dizalimi oleh PT RJP. “Karena saya tak mau kampung kami dijajah oleh PT RJP,” kata Wandi, yang juga didukung oleh warga lainnya.

Dia juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Lembaga Bantuan Hukum “HERMAN HOFI LAW” yang telah datang ke lokasi lahan sawit untuk memperjuangkan sebanyak 98 Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikuasai warga sejak 10 April 2006. “Alhamdulillah, kita berterima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum ‘HERMAN HOFI LAW’ yang telah membantu kami,” jelasnya.

Tambahnya, diduga alat berat (excavator) pihak RJP yang terlihat melakukan kegiatan dengan sengaja merusak jalan untuk aktivitas warga Tanjung Manggis, pungkas Wandi.

Wandi juga menyesalkan terkait pemutusan jalan oleh PT RJP pada bulan Mei 2023, karena pada saat itu masyarakat Tanjung Manggis kompak melakukan panen sendiri sawit yang ditanami oleh PT RJP. “Karena PT RJP tidak pernah memberikan hasilnya. Bukan masyarakat Tanjung Manggis yang mencuri hak-hak perusahaan, tapi perusahaan lah yang merampok hak-hak masyarakat Tanjung Manggis,” ungkap Wandi yang dibenarkan oleh warga lainnya.

“Saat itu, perusahaan diduga dijaga oleh oknum aparat. Sementara warga kami ditangkap, dipukuli, bahkan dimasukkan ke penjara. Masyarakat kami bukan perampok, tapi perusahaan lah yang merampok hak-hak masyarakat Tanjung Manggis,” pungkasnya.