PW APIMSA Kalbar Gelar Diskusi Kupas Tuntas Narasi liar PP 20/2026, Tegaskan Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku

lintasnews, Kalbar – Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Pontianak, Senin (15/6/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 400 peserta yang terdiri dari Deputi Kementerian UMKM RI, Forkopimda Kalbar, Asosaisi perpajakkan, pelaku UMKM, mahasiswa, asosiasi UMKM, Influencer konten kreator dan komunitas usaha ritailDialog digelar sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai menyesatkan terkait implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, khususnya mengenai ketentuan perpajakan bagi UMKM.

Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur Menyampaikan bahwa pemerintah berusaha mempertahankan tarif PPh final 0.5 persen untuk pelaku UMKM tertentu dengan omzet tidak melebihi 4.8 Miliyar, shingga pengusaha skala besar tidak menikmati fasilitas PPh 0.5 persen.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian UMKM tetap berupaya melindungi pelaku usaha mikro kecil menengah dengan berbagai program terobosan, inovasi, bantuan dan pelatihan agar dapat berkembang.

Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan forum ini bertujuan meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat dan media sosial dengan menghadirkan narasumber yang kompeten.

“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,”Ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah tetap berpihak kepada UMKM dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil masih tetap berlaku. Menurutnya, edukasi yang masif dari pemerintah sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menyampaikan apresiasi kepada APIMSA atas terselenggaranya forum tersebut.
Dalam sambutan Gubernur Kalbar yang dibacakannya, disebutkan bahwa Kalimantan Barat saat ini memiliki 338.258 unit UMKM, dengan 99,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.

“UMKM terus kita kembangkan agar ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan pemerintah,” kata Ayub.

Pemprov Kalbar juga menegaskan komitmennya dalam mendukung UMKM melalui fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, HAKI, pendampingan usaha, hingga digitalisasi pemasaran.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Bombong Widarto, menepis isu yang menyebut tarif pajak UMKM naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen.

Menurutnya, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi UMKM,”Tegas Dudi.

Ia menjelaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan UMKM tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui pemecahan usaha (firm splitting).
Melalui dialog ini, APIMSA, Pemprov Kalbar, dan DJP berharap pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru sehingga dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan fokus mengembangkan bisnisnya. (Rent)