lintasnews, Jakarta – Publik dikejutkan oleh perkembangan serius di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tiga nama yang diumumkan sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.
DIDUGA BERLANGSUNG SEJAK 2025
Dalam penjelasannya, Kabareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sekitar Oktober 2026.
Perkara tersebut mulai diproses setelah adanya laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
PROPAM DAN ITWASUM TURUT MENGAWASI PEMERIKSAAN
Dalam konferensi pers yang sama, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para tersangka turut melibatkan Divisi Propam Polri.
Pengawasan internal dilakukan oleh Itwasum Polri untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
Hal ini menjadi perhatian publik karena perkara tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dan integritas pengelolaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian.
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS JADI UJIAN
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi institusi kepolisian.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur teknis, melainkan juga menyangkut perlindungan privasi, penyalahgunaan kewenangan, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Namun, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak hukum dan harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga perlu mengetahui perkembangan penyidikan, dasar hukum yang digunakan, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan sistem penyadapan di lingkungan Polri.
PERTANYAAN PUBLIK: SIAPA YANG MENGAWASI PENGAWAS ?
Perkara ini membuka pertanyaan mendasar mengenai pengawasan terhadap kewenangan penyadapan.
Siapa yang memberikan persetujuan ? Bagaimana sistem verifikasi dijalankan ? Apakah mekanisme pengawasan internal selama ini berjalan efektif ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara transparan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menghasilkan pembenahan sistemik.
LINTAS NEWS – Penegakan hukum harus berlaku tanpa pandang jabatan dan pangkat.
Namun, transparansi, pembuktian, serta penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap orang juga tidak boleh diabaikan.
Catatan: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan Bareskrim Polri dalam konferensi pers 3 November 2026 dan perkembangan pemberitaan yang tersedia. Status tersangka bukan putusan bersalah.












