6.000 Nomor Disebut Masuk Daftar Penyadapan, Nama Jokowi dan Keluarga Tak Tercantum: Siapa yang Menentukan Sasaran ?

lintasnews, Jakarta – Dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri terus memunculkan pertanyaan serius.

Bukan hanya mengenai siapa yang menjadi sasaran, tetapi juga bagaimana kewenangan penyadapan diduga digunakan dan siapa yang bertanggung jawab atas proses tersebut.

Di tengah penyidikan perkara ini, muncul informasi mengenai lebih dari 6.000 nomor telepon yang disebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan.

Menariknya, berdasarkan pengakuan seorang sumber yang diklaim telah melihat dokumen tersebut, tidak ditemukan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo, anggota keluarganya, maupun orang-orang yang disebut berada dalam lingkar dekat kekuasaannya.

Namun, informasi tersebut masih bersumber dari keterangan pihak yang tidak disebutkan identitasnya.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari Bareskrim Polri yang membenarkan keaslian dokumen maupun memastikan bahwa seluruh nomor dalam daftar tersebut benar-benar menjadi target penyadapan.

Daftar Ribuan Nomor, Publik Berhak Mengetahui Faktanya

Menurut sumber tersebut, dokumen yang dimaksud berisi nama, nomor telepon, serta keterangan jabatan atau profesi pemilik nomor.

Sejumlah nama yang disebut berasal dari kalangan aktivis, akademisi, politisi, jurnalis, hingga pejabat negara.

Bahkan, terdapat klaim bahwa sejumlah tokoh yang dikenal kritis terhadap pemerintahan sebelumnya turut tercantum.

Nama pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar juga disebut dalam informasi tersebut.

Apabila informasi itu benar, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pelanggaran prosedur teknis kepolisian.

Dugaan penyalahgunaan instrumen penyadapan berpotensi menyentuh persoalan mendasar mengenai perlindungan hak privasi, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Nama Jokowi Tidak Ada, tetapi Jangan Terjebak Spekulasi

Tidak tercantumnya nama Jokowi dan keluarganya dalam daftar yang diklaim memuat ribuan nomor menjadi salah satu perhatian publik.

Akan tetapi, absennya sebuah nama dalam dokumen yang belum diverifikasi tidak dapat dijadikan bukti bahwa seseorang tidak pernah menjadi sasaran penyadapan.

Sebaliknya, keberadaan nama seseorang dalam daftar yang beredar juga belum otomatis membuktikan bahwa orang tersebut benar-benar telah disadap.

Di sinilah pentingnya transparansi penyidikan. Publik membutuhkan penjelasan berbasis bukti, bukan sekadar klaim sumber anonim maupun daftar yang beredar di media sosial.

Sebelumnya, beredar pula daftar 43 nama tokoh nasional yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan. Namun, daftar tersebut bukan dokumen resmi yang telah dikonfirmasi Bareskrim Polri.

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur

Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025–2026.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut sekitar Oktober 2026.

Perkembangan perkara kemudian mengarah pada penetapan empat perwira tinggi Polri sebagai tersangka, termasuk Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Seluruh dugaan keterlibatan tersebut tetap harus diuji melalui proses peradilan dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Landasan Hukum: Penyadapan Bukan Kewenangan Tanpa Batas

Dalam perspektif hukum, penyadapan merupakan tindakan yang menyentuh hak privasi warga negara. Kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

Beberapa ketentuan yang relevan untuk menjadi perhatian dalam perkara ini antara lain:

  1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman ketakutan.
  2. Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
  3. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, mengenai Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menjadi salah satu rujukan prosedural dalam perkara ini.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, yang mengatur larangan dan konsekuensi hukum terhadap perbuatan tertentu yang dilakukan tanpa hak terhadap sistem elektronik.

Penerapan pasal pidana harus tetap didasarkan pada unsur delik, alat bukti, dan hasil pembuktian di pengadilan.

LINTAS NEWS: Transparansi Harus Menjadi Prioritas

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang patut dijawab penyidik:

  • Apakah benar terdapat lebih dari 6.000 nomor telepon dalam dokumen sasaran penyadapan?
  • Siapa yang menyusun, memasukkan, dan menyetujui daftar tersebut?
  • Apa dasar hukum dan kepentingan penyadapan terhadap masing-masing nomor?
  • Apakah seluruh aktivitas dalam sistem LIMS memiliki catatan digital yang dapat diaudit?
  • Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data hasil penyadapan?
  • Apakah seluruh pihak yang berpotensi menjadi korban telah diidentifikasi dan diberi perlindungan hukum?

Pertanyaan tersebut penting agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga mampu mengungkap keseluruhan mekanisme, rantai komando, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan.

Negara hukum tidak boleh membiarkan instrumen penegakan hukum berubah menjadi alat untuk mengawasi warga negara tanpa dasar yang sah.

Jika benar ribuan nomor telepon dimasukkan ke sistem penyadapan tanpa prosedur hukum, persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk daftar dan siapa yang tidak.

Persoalan terbesarnya adalah siapa yang memberikan kewenangan, untuk kepentingan apa, dan siapa yang harus mempertanggungjawabkannya.

LINTAS NEWS mendorong proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, independen, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, hak publik untuk memperoleh kebenaran juga tidak boleh diabaikan.

Redaksi LINTAS NEWS akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak terkait.