Ucapan Terima Kasih kepada Pengadilan Tinggi Pontianak, Telah memutus Perkara Dengan Adil

lintasnews, Kalbar – Polemik sengketa waris antara H &A di Sanggau, Kalimantan Barat, akhirnya menemukan titik terang setelah Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat (PTK) mengeluarkan putusan banding, Pengadilan Tinggi Pontianak menerima izin banding dari pembanding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 56/Pdt.G/2025/PN Sag tanggal 26 November 2025.Dalam putusan banding Nomor 8/Pdt.G/2026/PT PTK, PTK juga menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yaitu sebesar Rp150.000,00. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum berjalan sesuai dengan Kaedah keadilan.

Dr  Dwi Joko Priyanto SH.,MH & Rekan selaku Advocate yang mewakili dari para tergugat mengatakan,

“Saya sampaikan bahwa kita telah menerima keputusan dari banding nomor perkara Nomor 8/pdt.G/2026/PT.PTK Pontianak, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau nomor 56/Pdt.G/2025/PN/Sag tanggal 26 November 2025.”Jelas Joko kepada awak media. (02-02-26).

“Saya sebagai Kuasa hukumnya telah menerima realase pemberitahuan itu per 31 Januari dan sekali lagi terima kasih banyak kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang sudah benar memberikan putusan yang demikian yaitu menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau.”Pungkasnya.

(Red)