Rizal Karyansyah Sentil Gagasan Luhut: Jangan Sampai Pejabat Dipermudah, Rakyat Kehilangan Perlindungan !

lintasnews, Kalbar – Advokat senior sekaligus pengamat hukum, Rizal Karyansyah, SH, melontarkan kritik keras terhadap gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Rizal menilai, usulan tersebut berpotensi melemahkan fondasi pemberantasan korupsi, mengaburkan batas antara pelanggaran administratif dan kejahatan korupsi, serta membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.

Menurutnya, unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Menghapusnya tanpa mempertimbangkan secara menyeluruh konsekuensi hukum yang ditimbulkan justru berisiko menciptakan persoalan baru dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan sampai atas nama efisiensi ekonomi, instrumen hukum pemberantasan korupsi justru dilemahkan. Negara ini bukan hanya milik pejabat dan pemegang kekuasaan, tetapi juga milik rakyat yang berhak atas setiap rupiah uang negara,” demikian inti kritik Rizal terhadap gagasan tersebut.

Rizal menegaskan, hukum pidana korupsi tidak boleh direduksi menjadi persoalan administrasi pemerintahan semata. Penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana harus tetap dapat diproses secara hukum, sementara kesalahan administrasi yang tidak memenuhi unsur pidana harus dinilai secara proporsional.

Menurutnya, apabila unsur kerugian negara dihapus begitu saja tanpa desain hukum pengganti yang kuat, penegakan hukum berisiko menghadapi kesulitan dalam membedakan kebijakan yang keliru dengan tindakan yang sengaja disalahgunakan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

“Jangan sampai pejabat berlindung di balik dalih kebijakan, sementara uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru disalahgunakan. Kebijakan tidak boleh menjadi tameng untuk membenarkan tindakan yang memenuhi unsur korupsi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kerugian terjadi. Hukum juga harus memberikan efek pencegahan agar pejabat publik berpikir berkali-kali sebelum menyalahgunakan kewenangan dan anggaran negara.

Jika instrumen hukum justru dipersempit, kata Rizal, kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dapat semakin meningkat.

Rizal juga menyoroti kedudukan Dewan Ekonomi Nasional. Menurutnya, DEN memiliki fungsi memberikan pertimbangan dan masukan di bidang ekonomi, sedangkan perubahan undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui mekanisme konstitusional.

Karena itu, setiap gagasan yang menyangkut perubahan mendasar dalam hukum pidana harus dikaji secara komprehensif, baik dari aspek konstitusi, kepastian hukum, pertanggungjawaban pejabat publik, maupun dampaknya terhadap pemberantasan korupsi.

Reformasi hukum, lanjutnya, seharusnya memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan justru menciptakan ruang abu-abu yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Ia menilai, publik berhak mempertanyakan dampak dan kepentingan yang hendak dijawab melalui usulan tersebut. Namun, penilaian terhadap motif pribadi siapa pun tetap harus didasarkan pada fakta dan bukti, bukan asumsi.

“Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah perubahan itu akan membuat pengelolaan uang negara semakin transparan dan pejabat semakin bertanggung jawab, atau justru mempersempit ruang penegakan hukum? Jangan sampai rakyat diminta percaya, tetapi perlindungan terhadap uang negara malah dikurangi,” ujarnya.

Rizal menegaskan, kerugian keuangan negara bukan sekadar angka dalam laporan audit. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai kebutuhan dasar lainnya.

Setiap penyalahgunaan uang negara berpotensi mengurangi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan rakyat. Karena itu, perubahan terhadap ketentuan tindak pidana korupsi tidak boleh dilakukan secara serampangan atau hanya bertumpu pada pertimbangan kemudahan pelaksanaan kebijakan ekonomi.

Meski demikian, Rizal menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap berlandaskan asas legalitas, pembuktian yang sah, dan proses peradilan yang adil. Tidak setiap kesalahan administrasi atau kebijakan yang merugikan negara otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Persoalannya, bagaimana memastikan agar pejabat yang bekerja dengan itikad baik tidak dikriminalisasi, tanpa memberikan perlindungan berlebihan kepada mereka yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan.

Bagi Rizal, kedua kepentingan tersebut harus dijaga secara bersamaan. Kepastian hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, sebagaimana pemberantasan korupsi juga tidak boleh menjadi pembenaran bagi penegakan hukum yang sewenang-wenang.

Rizal meminta agar gagasan penghapusan unsur kerugian negara tidak diterima begitu saja tanpa kajian hukum yang mendalam dan terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, apabila tujuan yang hendak dicapai adalah memberikan kepastian hukum bagi pejabat dalam mengambil keputusan ekonomi, pemerintah seharusnya memperkuat pedoman pengambilan kebijakan, transparansi, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Langkah tersebut dinilai lebih tepat daripada menghapus unsur penting dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi tanpa memastikan adanya mekanisme hukum yang tetap efektif untuk menindak penyalahgunaan kewenangan.

“Jangan sampai reformasi hukum berubah menjadi amputasi terhadap instrumen pemberantasan korupsi. Negara wajib melindungi pejabat yang bekerja secara profesional dan beritikad baik, tetapi negara juga wajib memastikan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” tegas Rizal.

Ia menegaskan, uang negara merupakan amanah yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap perubahan hukum yang menyangkut perlindungan keuangan negara harus menempatkan kepentingan rakyat sebagai pertimbangan utama.

Bagi Rizal, reformasi hukum yang sesungguhnya bukan membuat pejabat semakin mudah menghindari pertanggungjawaban, melainkan memastikan kewenangan dijalankan secara benar, uang negara terlindungi, dan hukum berlaku adil bagi semua pihak.

(Rn)