lintasnews, Kalbar – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat resmi mengadukan akun Facebook bernama Agus Setiawan ke Polda Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan komentar di media sosial yang dinilai merugikan nama baik organisasi.
Pengaduan BPM diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar dengan nomor tanda terima STTP/260/X/2026/Ditreskrimsus.
Persoalan ini bermula dari sebuah unggahan di akun Facebook pribadi milik Mahisha Agni, Ketua Satgas BPM Singkawang, yang menggunakan nama akun masa setiagara pada Jumat (23/10/2026).
Unggahan tersebut menggambarkan dugaan penyerangan dan pemukulan terhadap mahasiswa yang tengah melakukan aksi demonstrasi di Pontianak pada 20 Oktober 2026 oleh orang tidak dikenal (OTK).
Menurut pihak BPM, unggahan tersebut tidak ditujukan kepada individu maupun lembaga tertentu. Namun, dalam kolom komentar, akun Facebook bernama Agus Setiawan menuliskan pernyataan, “BPM bayar penggerak mahasiswa, organisasi ini mempunyai lawan politik.”
Komentar tersebut kemudian dipersoalkan BPM karena dinilai mengandung tuduhan yang berpotensi merugikan nama baik organisasi.
BPM menilai pernyataan di ruang publik, terlebih melalui media sosial, tidak boleh disampaikan secara sembarangan tanpa dasar yang jelas. Tuduhan yang menyangkut nama organisasi semestinya disertai bukti, bukan sekadar menjadi pernyataan yang berpotensi memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
Herman, selaku kuasa hukum BPM Kalimantan Barat, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan ke Polda Kalbar terkait dugaan fitnah tersebut.
Ia berharap pengaduan yang telah diterima Ditreskrimsus Polda Kalbar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut pihak BPM, persoalan ini perlu mendapat perhatian agar penggunaan media sosial tidak menjadi sarana untuk melontarkan tuduhan yang dapat merugikan pihak lain.
BPM juga berharap aparat kepolisian dapat menelusuri pemilik akun, memeriksa konteks pernyataan yang dipersoalkan, serta menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum berdasarkan bukti yang tersedia.
Penerimaan pengaduan tersebut menjadi langkah awal. Namun, hal yang dinantikan berikutnya adalah kejelasan tindak lanjut dari aparat penegak hukum terhadap materi yang diadukan.
Polda Kalbar diharapkan memberikan penanganan secara profesional, objektif, dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang diadukan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak akun Facebook Agus Setiawan mengenai komentar yang dipersoalkan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak bersangkutan tetap diperlukan demi menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Rn)












