lintas news, Kalbar – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak, Ridha Ansari, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi peredaran telepon seluler (HP) ilegal, narkoba, maupun praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan lapas. ((27-10-26).
Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi informasi dan pengaduan yang beredar di media sosial, termasuk TikTok dan Instagram terkait dugaan peredaran HP dan persoalan pengawasan di dalam Lapas Pontianak.
Ridha mengatakan, pihaknya telah memperketat pengawasan melalui razia rutin dua kali dalam sepekan, pemeriksaan di pintu masuk, serta razia gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Komitmen kami jelas, tidak akan membiarkan peredaran HP, narkoba, maupun pungli di dalam lapas. Setiap informasi dan laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti,” tegas Ridha.
Ia juga mengungkapkan petugas sempat menemukan dua unit HP milik pengunjung yang diduga hendak dimasukkan ke dalam lapas. Kedua perangkat tersebut ditemukan saat pemeriksaan di pintu masuk oleh petugas.
Selain memperketat pemeriksaan, Ridha menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengambil tindakan terhadap petugas yang berkaitan dengan pelanggaran aturan.
Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, kalapas mengakui bahwa peningkatan kemampuan petugas dalam mengenali narkotika menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Karena itu, pihaknya telah bekerja sama dengan brimob untuk memberikan pelatihan bela diri praktis, pengawalan, dan peningkatan kesamaptaan petugas.
Sementara itu Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Nugraha Sukma Anggara juga menegaskan, razia terhadap warga binaan dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur. Langkah tersebut bertujuan meminimalkan keberadaan barang terlarang, termasuk senjata tajam rakitan yang dapat dibuat dari benda sehari-hari seperti sikat gigi dan sendok.
Pengawasan terhadap warga binaan yang mengusulkan hak integrasi juga dilakukan melalui tes urine pada sejumlah tahapan. Apabila ditemukan hasil positif, usulan tersebut dapat dibatalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditegaskan pula bahwa setiap pengaduan masyarakat, pihaknya terlebih dahulu akan menindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan penelusuran berdasarkan data pendukung yang memadai.
Menurutnya, laporan tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta sebelum dilakukan verifikasi. Jika pelanggaran terbukti, pihak lapas akan mengambil tindakan sesuai aturan, termasuk penempatan di sel pengasingan (strafsel) atau pencabutan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengakui bahwa pengamanan lapas menghadapi tantangan karena harus mengawasi 1.257 warga binaan dengan sembilan petugas pengamanan.
Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, pihaknya mengoptimalkan penempatan petugas pada pos-pos tertentu, penggunaan kamera pengawas (CCTV), kontrol keliling setiap hari, pemeriksaan kamar secara berkala, serta razia rutin dua kali dalam sepekan.
“Kami tidak menyangkal adanya kekurangan, tetapi kami juga tidak mengeluh. Ini dinamika yang harus dihadapi. Prinsip kami, bagaimana lapas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Pihak Lapas Pontianak menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Namun, efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran tetap menjadi hal penting untuk memastikan komitmen pemberantasan HP ilegal, narkoba, dan pungli benar-benar berjalan.
(Rn)












