Hukum  

LSM MEMPAWAH BERANI TEGASKAN PEMINDAHAN EDY CHAW SESUAI PROSEDUR, SOROTI KONDISI RUTAN OVERKAPASITAS

lintas news, Kalbar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mempawah Berani melalui Ketua Maman Suratman menegaskan bahwa pemindahan narapidana Edy Mulyadi alias Edy Chaw dari Rutan Kelas IIB Mempawah ke Rutan Pontianak dilakukan berdasarkan prosedur administratif dan pertimbangan kemanusiaan.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai opini yang mempersoalkan pemindahan narapidana tersebut. Maman menilai, persoalan ini perlu dilihat berdasarkan fakta, dokumen administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata melalui asumsi.

Menurutnya, terdapat tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian dalam menilai kebijakan pemindahan tersebut.

Maman merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak-hak warga binaan, termasuk hak atas pelayanan kesehatan.

Ia menilai, kondisi kesehatan narapidana harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan yang tepat. Karena itu, apabila pemindahan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis dan pertimbangan keselamatan, kebijakan tersebut perlu dinilai berdasarkan dokumen pendukung serta prosedur yang berlaku.

Maman mengungkapkan, kapasitas Rutan Mempawah disebut hanya mampu menampung 186 orang, sementara jumlah penghuni diperkirakan mencapai 650 orang.

Jika data tersebut sesuai dengan kondisi aktual, tingkat hunian rutan telah mencapai sekitar 350 persen dari kapasitas normal.

Menurutnya, kondisi kelebihan kapasitas harus menjadi perhatian serius karena berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan, keamanan, sanitasi, dan pemenuhan hak dasar warga binaan.

“Persoalan overkapasitas tidak bisa diabaikan. Keselamatan dan pemenuhan hak warga binaan harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan pemasyarakatan,” tegas Maman.

Maman menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, sejak April 2026 terdapat sekitar 48 narapidana yang telah dipindahkan dari Rutan Mempawah melalui mekanisme administratif.

Data tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan pembanding untuk menilai apakah pemindahan Edy Chaw merupakan bagian dari prosedur yang juga diterapkan terhadap warga binaan lainnya.

Ia menegaskan, penilaian mengenai ada atau tidaknya perlakuan khusus harus didasarkan pada dokumen pemindahan, alasan yang mendasari keputusan, serta kesesuaian prosedur yang diterapkan.

“Jangan langsung menyimpulkan adanya perlakuan istimewa tanpa memeriksa dokumen dan mekanisme yang digunakan. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Maman juga menyebut pemindahan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan administratif, termasuk informasi mengenai kondisi kesehatan, permohonan keluarga, serta proses persetujuan berjenjang. Namun, aspek-aspek tersebut tetap perlu dipastikan melalui dokumen resmi dari pihak berwenang.

LSM Mempawah Berani menilai, polemik pemindahan Edy Chaw seharusnya dijawab melalui keterbukaan informasi dan pemeriksaan terhadap dokumen yang relevan.

Pihaknya meminta agar penilaian publik tidak hanya bertumpu pada dugaan, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan resmi dari Rutan Mempawah dan instansi pemasyarakatan terkait.

Di sisi lain, kepatuhan terhadap prosedur tetap harus menjadi prinsip utama. Pertimbangan kemanusiaan dan kondisi overkapasitas tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memastikan setiap keputusan memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.

Dengan demikian, kepastian mengenai legalitas pemindahan Edy Mulyadi alias Edy Chaw perlu didasarkan pada dokumen resmi dan keterangan pihak berwenang, sehingga polemik yang berkembang dapat dijawab secara objektif dan proporsional.

(Rn)