Ketika Kepala Desa Menjadi Pelindung Tambang Ilegal, Maka Jabatannya Patut Dipertanyakan

Lintas-News, Maluku — Mahasiswa Pemerhati Hukum (MPH) Kembali Menyoroti Dugaan Praktik Ilegal Tambang Tong Di Desa Wabloi Yang Dinilai Bukan Lagi Sekadar Persoalan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin, Tetapi Telah Berkembang Menjadi Persoalan Serius Mengenai Tanggung Jawab Pemerintahan Desa, Penyalahgunaan Kewenangan, Serta Dugaan Adanya Pihak-Pihak Yang Memperoleh Keuntungan Dari Aktivitas Tersebut.

MPH Mempertanyakan Sikap Dan Tanggung Jawab Kepala Desa Wabloi Apabila Benar Terdapat Aktivitas Tambang Tong Ilegal Yang Berlangsung Di Pemerintahannya. Sebab, Apabila Seorang Kepala Desa Diduga Membiarkan, Melanggengkan, Bahkan Menerima Keuntungan Dari Praktik Ilegal Di Desanya Sendiri, Maka Jabatan Kepala Desa Berpotensi Telah Diseret Menjadi Tameng Bagi Kepentingan Ilegal.

Kepala Desa Seharusnya Hadir Untuk Melindungi Kepentingan Masyarakat Dan Menjaga Ketertiban Serta Kepentingan Desa, Bukan Memberikan Ruang Bagi Praktik Yang Diduga Melanggar Hukum.

Kami Menegaskan Bahwa Desa Bukan Kerajan Pribadi, Jabatan Bukan Alat Transaksi, Dan Kewenangan Bukan Tiket Untuk Kebal Hukum.

DUGAAN KETERLIBATAN HARUS DIUJI MELALUI PROSES HUKUM

Menurutnya, Apabila Terdapat Dugaan Bahwa Kepala Desa Wabloi Mengetahui, Membiarkan, Memfasilitasi, Menggunakan Kewenangannya Untuk Melanggengkan Aktivitas Tambang Tong, Ataupun Memperoleh Keuntungan Dari Aktivitas Tersebut, Maka Dugaan Tersebut Harus Segera Diuji Melalui Proses Hukum Yang Transparan.

MPH Tidak Ingin Persoalan Tersebut Berhenti Pada Perdebatan Antara Pihak Yang Menuduh Dan Pihak Yang Membantah. Aparat Penegak Hukum Harus Turun, Melakukan Pemeriksaan, Mengumpulkan Bukti, Menelusuri Aliran Keuntungan, Serta Mengungkap Siapa Saja Yang Berada Di Balik Aktivitas Tambang Tong Tersebut.

Bagi MPH, Apabila Benar Terdapat Praktik Ilegal, Maka Tidak Cukup Hanya Menghentikan Aktivitas Di Lapangan.

Siapa Yang Menjalankan, Siapa Yang Memiliki, Siapa Yang Mengendalikan, Siapa Yang Membiarkan, Dan Siapa Yang Menikmati Keuntungan Harus Diungkap Secara Terang Melalui Proses Hukum.

MEMASUKI SERUAN AKSI JILID II

Atas Persoalan Tersebut, Mahasiswa Pemerhati Hukum (MPH) Memasuki Seruan Aksi Jilid II Sebagai Bentuk Konsistensi Dalam Mendorong Penegakan Hukum Terhadap Dugaan Praktik Ilegal Tambang Tong Di Desa Wabloi.

Dalam Jilid II, MPH Mempertegas Tuntutannya Kepada Sejumlah Pihak.

Pertama, MPH Mendesak Kapolres Buru Untuk Segera Memanggil, Memeriksa, Dan Apabila Berdasarkan Hasil Penyelidikan Dan Penyidikan Ditemukan Bukti Yang Cukup, Memproses Secara Hukum Kepala Desa Wabloi Terkait Dugaan Keterlibatan Dalam Membiarkan Dan Memperoleh Keuntungan Dari Praktik Ilegal Tambang Tong.

Kedua, MPH Mendesak Bupati Buru Untuk Segera Melakukan Evaluasi Terhadap Kepala Desa Wabloi Apabila Terbukti Terdapat Penyalahgunaan Kewenangan Jabatan Untuk Membiarkan, Memfasilitasi, Atau Melanggengkan Praktik Pertambangan Ilegal di Wilayahnya.

Ketiga, MPH Mendesak Kejaksaan Negeri Buru Untuk Memanggil Dan Memeriksa Kepala Desa Wabloi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Serta Dugaan Penerimaan Gratifikasi. MPH Meminta Seluruh Dugaan Tersebut Diperiksa Berdasarkan Bukti Dan Mekanisme Hukum Yang Berlaku.

DESAK USUT PIHAK YANG DIDUGA MENJADI PEMILIK DAN OTAK

Oleh Sebab Itu, MPH Juga Mendesak Kapolres Buru Untuk Melakukan Penyelidikan Terhadap Nama-Nama Yang Disebut Dalam Tuntutan Aksi, Yakni:

– Haji Komar
– Haji Sultan
– Sofian
– Guru Sarif
– Dewa 17

Nama-Nama Tersebut Disebut MPH Diduga Melakukan, Menjadi Pemilik, Dan/Atau Menjadi Otak Praktik Ilegal Tambang Tong Di Desa Wabloi.

Namun, MPH Menegaskan Bahwa Penyebutan Nama Tersebut Merupakan Bagian Dari Dugaan Yang Harus Dibuktikan Melalui Proses Penyelidikan Dan Penyidikan, Sehingga Aparat Penegak Hukum Harus Bekerja Secara Profesional, Objektif, Dan Berdasarkan Alat Bukti.

DARI AKSI MENUJU LANGKAH HUKUM

MPH Menegaskan Bahwa Perjuangan Dalam Persoalan Tambang Ilegal Di Wabloi Tidak Boleh Berhenti Pada Aksi Demonstrasi Dan Pernyataan Publik. Jika Ditemukan Bukti