ATR/BPN Targetkan Balik Nama Sertipikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja, Kepastian Hukum dan Transparansi Jadi Sorotan

lintasnews, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong percepatan pelayanan pertanahan melalui layanan peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.

Kebijakan yang disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, serta memperkuat tata kelola administrasi pertanahan yang lebih efektif.

Berdasarkan informasi resmi ATR/BPN, layanan Peralihan Hak Terintegrasi mulai diluncurkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan pada tahap awal. Skema tersebut mengintegrasikan tiga tahapan pelayanan, yakni verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta proses administrasi di Kantor Pertanahan.

Dalam skema yang diumumkan, tahapan tersebut ditargetkan berlangsung selama tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari untuk pembuatan AJB, dan lima hari untuk proses administrasi di Kantor Pertanahan. Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja apabila persyaratan dan tahapan pelayanan terpenuhi.

LANDASAN HUKUM: PELAYANAN PERTANAHAN HARUS MEMBERIKAN KEPASTIAN

Percepatan pelayanan pertanahan tidak terlepas dari kewajiban negara memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

Pasal 19 UUPA menjadi landasan penyelenggaraan pendaftaran tanah oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum.

Ketentuan ini berkaitan dengan pentingnya pencatatan hak atas tanah secara tertib agar status, pemegang hak, dan informasi pertanahan dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan.

Percepatan pelayanan karena itu perlu berjalan seiring dengan ketelitian pemeriksaan dokumen dan keakuratan data pertanahan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021

PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur penyelenggaraan pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran peralihan hak. Peraturan tersebut harus dibaca bersama perubahan dan penyesuaian yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.

Dalam praktiknya, proses balik nama bukan sekadar mengganti nama pemegang sertipikat. Dokumen peralihan hak, kesesuaian data, serta persyaratan yang diwajibkan peraturan harus diperiksa sebelum pencatatan dilakukan.

Karena itu, target waktu pelayanan tidak menghapus kewajiban untuk memeriksa keabsahan dokumen dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pasal 21 UU Pelayanan Publik mengatur komponen standar pelayanan, termasuk persyaratan, prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, produk pelayanan, serta penanganan pengaduan.

Ketentuan ini relevan dengan tuntutan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai prosedur pengurusan sertipikat, lama pelayanan, biaya resmi, dan mekanisme pengaduan apabila terjadi kendala.

Dengan demikian, percepatan pelayanan idealnya disertai standar yang terbuka, informasi yang mudah diakses, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pelayanan.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

UU Administrasi Pemerintahan menegaskan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pasal 10 mengatur sejumlah asas, termasuk kepastian hukum dan kecermatan. Dalam konteks pelayanan pertanahan, kedua asas tersebut menjadi rujukan agar keputusan administrasi dibuat berdasarkan dasar hukum yang tepat, data yang diperiksa secara cermat, serta prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Percepatan tidak semestinya mengorbankan ketelitian ataupun mengurangi perlindungan hukum bagi masyarakat.

TARGET 10 HARI BUKAN JAMINAN UNTUK SEMUA JENIS PERMOHONAN

Masyarakat perlu memahami perbedaan antara layanan peralihan hak atau balik nama dengan permohonan penerbitan sertipikat pertama kali, pengukuran bidang tanah, penetapan hak, maupun penyelesaian sengketa pertanahan.

Target maksimal 10 hari kerja yang diumumkan ATR/BPN berkaitan dengan skema layanan peralihan hak terintegrasi. Oleh sebab itu, target tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai batas waktu untuk seluruh jenis layanan pertanahan.

Penerapannya perlu memperhatikan cakupan layanan, lokasi Kantor Pertanahan yang melaksanakan program, kelengkapan berkas, dan ketentuan teknis yang berlaku.

Masyarakat juga perlu memastikan informasi terbaru mengenai cakupan layanan dan persyaratan melalui Kantor Pertanahan setempat.

TRANSPARANSI DAN PENGAWASAN TETAP DIPERLUKAN

Percepatan pelayanan harus diikuti pengawasan agar masyarakat memperoleh pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Kantor Pertanahan perlu memberikan informasi yang jelas apabila suatu permohonan belum dapat diproses, termasuk menjelaskan kekurangan dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan.

Apabila permohonan ditolak atau dikembalikan, pemohon sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai alasan dan dasar hukumnya agar dapat melakukan perbaikan atau menempuh mekanisme keberatan maupun pengaduan yang tersedia.

Prinsip ini penting untuk mencegah ketidakpastian administrasi dan memastikan masyarakat mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan pertanahannya.

PENUTUP: PERCEPATAN HARUS SEJALAN DENGAN KEPASTIAN HUKUM

Target penyelesaian balik nama sertipikat tanah maksimal 10 hari kerja merupakan langkah yang patut diuji melalui pelaksanaan pelayanan yang konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keberhasilan kebijakan tersebut tidak cukup diukur dari cepatnya berkas diselesaikan.

Kualitas pelayanan juga ditentukan oleh kepastian prosedur, ketepatan data, kejelasan biaya, dan kemampuan pemerintah memberikan penjelasan ketika muncul kendala.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan pelayanan pertanahan yang bukan hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.

LINTASNEWS — Mengawal Informasi, Mendorong Transparansi, dan Menjaga Kepastian Hukum.