lintasnews, Sorotan Peristiwa – Polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada hasil pendidikan General Certificate of Education Ordinary Level (GCE O-Level) yang ditempuh Gibran di Singapura.
Dalam tayangan diskusi televisi yang beredar di media sosial, Herianto menyampaikan kritik berdasarkan dokumen nilai O-Level Gibran yang diperlihatkan dalam proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Herianto menyoroti nilai mata pelajaran Bahasa Inggris yang disebut berada pada angka E8. Menurut penjelasannya, nilai tersebut tidak memenuhi standar kelulusan mata pelajaran GCE O-Level.
Berdasarkan sistem penilaian resmi Singapore Examinations and Assessment Board (SEAB), GCE O-Level menggunakan sembilan tingkatan nilai, mulai A1 hingga 9.
Nilai A1 sampai C6 dikategorikan lulus, sedangkan D7, E8, dan 9 berada di bawah standar kelulusan mata pelajaran.
Dengan demikian, apabila dokumen yang diperlihatkan benar mencantumkan nilai E8 untuk Bahasa Inggris, nilai tersebut memang berada di bawah batas kelulusan mata pelajaran O-Level.
BUKAN BERARTI OTOMATIS GAGAL SELURUH PENDIDIKAN
Namun, terdapat hal penting yang perlu diluruskan.
Nilai E8 pada satu mata pelajaran tidak serta-merta membuktikan seseorang gagal menyelesaikan seluruh program pendidikan atau tidak memiliki kualifikasi akademik lainnya.
Penilaian terhadap status kelulusan pendidikan harus didasarkan pada keseluruhan dokumen akademik, ketentuan lembaga pendidikan, serta bukti resmi dari otoritas pendidikan yang berwenang.
Karena itu, klaim bahwa Gibran tidak lulus Bahasa Inggris perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa dirinya tidak lulus seluruh jenjang pendidikan.
PUTUSAN MK SUDAH MENJADI BAGIAN PENTING POLEMIK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 telah menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
MK juga menilai Certificate of Attendance dari UTS Insearch Australia merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan dengan sendirinya bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Meski demikian, MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena perkara tersebut tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme sengketa hasil pemilu setelah yang bersangkutan dilantik.
TRANSPARANSI DOKUMEN MENJADI KUNCI
Di sisi lain, tim kuasa hukum Gibran sebelumnya telah memperlihatkan sejumlah dokumen riwayat pendidikan dalam persidangan PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Dokumen yang ditunjukkan antara lain ijazah SD, ijazah SMP, sertifikat O-Level dari Orchid Park Secondary School Singapura, Certificate of Attendance UTS Insearch Australia, Advanced Diploma dari MDIS, serta dokumen gelar Bachelor dari University of Bradford.
Perbedaan penafsiran terhadap dokumen-dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup dijawab melalui potongan tayangan televisi atau pernyataan sepihak.
Diperlukan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh, termasuk konfirmasi langsung kepada lembaga pendidikan terkait dan otoritas pendidikan Singapura maupun Indonesia.
Publik berhak memperoleh informasi yang benar mengenai riwayat pendidikan pejabat negara. Namun, setiap tudingan juga harus didasarkan pada dokumen autentik, verifikasi, dan penjelasan dari pihak yang berkompeten.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai nilai Bahasa Inggris seorang pejabat negara, melainkan menyangkut transparansi administrasi pendidikan, akurasi verifikasi dokumen, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses pemenuhan persyaratan jabatan publik.
LINTAS NEWS – Fakta harus diuji, dokumen harus diverifikasi, dan setiap pihak berhak memberikan klarifikasi.












