lintasnews, Jateng – Prosedur penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sorotan serius setelah muncul dugaan tindakan intimidatif terhadap penghuni pondok, termasuk santriwati yang masih berusia anak-anak.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 03.20 WIB, ketika personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob mendatangi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an.
DUGAAN INTIMIDASI TERHADAP SANTRIWATI
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun Komnas HAM dan keterangan dalam surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan tersebut diduga berlangsung dengan cara mendobrak pintu asrama saat para santriwati dan ustazah sedang tidur.
Dalam laporan tersebut disebutkan terdapat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah di lokasi.
Pihak yayasan juga menyampaikan dugaan adanya tindakan intimidasi, bentakan, penodongan senjata, hingga perlakuan yang dinilai merendahkan martabat penghuni pondok.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita, disebut dibawa aparat untuk menjalani pemeriksaan.
Komnas HAM juga menerima informasi mengenai penyitaan sejumlah barang, antara lain telepon seluler, uang tabungan santri sekitar Rp16 juta, emas, drone, dan busur panah.
Seluruh penghuni yang dibawa untuk diperiksa kemudian dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka dalam perkara pidana yang sedang diselidiki.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan independen dan keterangan para pihak.
POLDA JATENG BANTAH TANPA MELIBATKAN POLWAN
Di sisi lain, Polda Jawa Tengah memberikan penjelasan berbeda terhadap sejumlah tudingan yang beredar di masyarakat.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto menyatakan bahwa penggeledahan melibatkan Polwan dan Ketua RT setempat.
Menurut kepolisian, para santriwati juga mendapatkan pendampingan Polwan serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ketika menjalani pemeriksaan.
Polda Jateng juga membantah adanya penarikan jilbab secara paksa terhadap santriwati.
Kepolisian menyatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Kasus tersebut sebelumnya telah menyeret seorang tersangka berinisial ST yang ditangkap pada 19 Oktober 2026. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain berinisial I.
Polda Jateng menyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan tindakan anggota yang berlebihan atau menyalahi prosedur, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan.
KOMNAS HAM: PENEGAKAN HUKUM TIDAK BOLEH MELANGGAR HAM
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menegaskan bahwa penegakan hukum harus tetap berjalan, termasuk pengusutan perkara pembakaran dan perusakan warung.
Namun, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak anak, perempuan, privasi, serta martabat manusia.
Komnas HAM meminta pemeriksaan mencakup keabsahan izin penggeledahan, prosedur penyitaan, penggunaan kekuatan oleh aparat, serta perlindungan terhadap penghuni pesantren.
Komnas HAM juga berencana meminta keterangan dari Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, pihak yayasan, para santriwati, dan UPTD PPA Sukoharjo.
Sementara itu, pada 2 November 2026, Komnas Perempuan turut mengeluarkan pernyataan sikap yang menyoroti dugaan tindakan di luar prosedur dan pentingnya pemulihan psikologis bagi santriwati serta guru perempuan yang terdampak.
UJIAN PROFESIONALITAS APARAT PENEGAK HUKUM
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan tersangka atau pengungkapan barang bukti.
Profesionalitas aparat juga harus terlihat dari kepatuhan terhadap prosedur hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya anak-anak dan perempuan.
Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Propam Polri dan pengawasan Kompolnas untuk menjawab secara objektif apakah seluruh tahapan penggeledahan telah sesuai ketentuan hukum.
LINTAS NEWS menegaskan: Jika ditemukan pelanggaran prosedur, tindakan harus diproses secara transparan dan akuntabel.
Sebaliknya, apabila tudingan tidak terbukti, fakta hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka.
Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dan martabat orang yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.
Sumber: ANTARA News, keterangan Polda Jawa Tengah, Komnas HAM, dan pernyataan sikap Komnas Perempuan, 1–2 November 2026.
Catatan Redaksi: LINTAS NEWS mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, keberimbangan, dan hak jawab seluruh pihak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.












