Belasan Foto Wanita Muda di Edit Telanjang, Pelaku di Ringkus Polisi di Kayong Utara

Gambar Ilustrasi

LINTAS NEWS – Aksi pelecehan dengan mengedit foto wajah belasan wanita muda dengan foto wanita yang telanjang oleh seorang pemuda asal Sukadana, Kayong Utara berinisial AT (24), kini pelaku diamankan pihak kepolisian atas perbuatanya.

AT dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tentang pencemaran nama baik, dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda ratusan juta rupiah.

 

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut karena sakit hati kepada para korban, sehingga foto korban yang sudah diedit tersebut disebar ke para korbannya melalui akun bodong yang sudah dibuat pelaku.

BACA JUGA : GenRe Kalbar Banjir Penghargaan, Bukti Nyata Kinerja Anak Muda Dalam Program Ketahanan Remaja

“Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim,” ungkap Iptu Hendra saat ditemui di ruang kerjanya.

Iptu Hendra, lantas menjelaskan, penangkapan AT berangkat dari laporan para korban dan hasil penyelidikan, sehingga AT diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah kita selidiki, kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya. Bahkan, hand phone yang digunakan sebagai sarana untuk mengedit juga sudah kita amankan,” terangnya.

Diakui Iptu Hendra, dari keterangan pelaku, AT merasa sakit hati dengan para korban sehingga mengedit foto para korban dengan gambar tidak senonoh dan menyebarkan foto tersebut kepada orang terdekat korbannya.

“Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu,” tuturnya. *

Simak update pilihan lainya dari kami di Google News