LINTAS NEWS, PONTIANAK – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak menggelar sosialisasi tata cara pengajuan paspor melalui Aplikasi M-Paspor serta fungsi dan keunggulan Paspor Elektronik.
Aplikasi M-Paspor merupakan aplikasi memudahkan masyarakat untuk melakukan pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian paspor secara online resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sejak 26 Januari 2022. Dengan diterapkannya M-Paspor, diharapkan pelayanan paspor menjadi lebih transparan, akuntabel, dan cepat.
BACA JUGA : Pelatihan Pemadaman Kebakaran Bagi Regu Pemadam Karhutla Lembaga Pengelola Hutan Desa
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo mengatakan kelebihan dan keuntungan memiliki chip dengan pengamanan data yang sangat kuat, kemudian E-Paspor ini memiliki efisiensi dalam proses pembuatan sehingga pemohon dapat memilih waktu dan tanggal untuk menyesuaikan jadwal masing-masing pemohon pembuatan E-Paspor.
“Aplikasi ini diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam pengurusan Paspor dikarenakan aplikasi M-Paspor memiliki beberapa keunggulan diantaranya Pemohon dapat memilih tanggal dan waktu sendiri, serta Kantor imigrasi yang akan dituju untuk proses pengajuan paspor di Kantor Imigrasi guna melalukan proses wawancara dan perekaman data biometrik sehingga Pemohon dapat menyesuaikan jadwalnya sendiri,” ujarnya Dwi Anandita Hari Wibowo, Kamis (9/11/2023). Di Hotel Golden Tulip Pontianak.
Menurut Dwi Anandira, keungulan dalam pembuatan E-Paspor ini dapat dilakukan dimana saja sengan menggunakan Aplikasi M-Paspor yang di sudah ada di Appstore dan Playstore. Serta E-Paspor juga telah dilengkapi oleh Validasi NIK Dukcapil.
“Keunggulan aplikasi M-Paspor telah dilengkapi dengan Validasi NIK Dukcapil, kemudian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di awal dan Reschedule Jadwal Kedatangan,” sampainya.
Saat ini di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melayani penerbitan dua jenis Paspor yakni Paspor Biasa dan Paspor Elektronik. Dalam tahun 2023 ini terjadi peningkatan terhadap permohonan Paspor pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak sebesar + 10% dari jumlah permohonan tahun 2022, Khususnya terhadap permohonan Paspor Elektronik.
BACA JUGA : Lawan Bullying, Polisi Berikan Penyuluhan kepada Pelajar SMPN 8 Sekadau
“Paspor Elektronik adalah Paspor Elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data Biometrik wajah, sidik jari pemegangnya, data ini kemudian tersimpan dalam chip yang melekat pada paspor dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut Paspor Elektronik lebih sulit dipalsukan. Paspor Elektronik juga memberikan beberapa kemudahan yakni bebas Visa kunjungan singkat ke Jepang dengan melakukan pendaftaran terlebih dahulu,” jelasnya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dwi Anandita Hari Wibowo.
Tambahnya, permohonan Pengajuan Visa ke Negara-negara Eropa bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan dengan pengajuan permohonan Visa dengan menggunakan Paspor Biasa. (HaDin)