Wanita Rambut Pirang Kembali Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Caplok Tanah di Qubu Resort

Foto. Flavia Flora (Rambut Pirang) Penerima Kuasa Ahli Waris Edo

LINTAS NEWS, PONTIANAK – Seorang wanita berambut pirang, Flavia Flora yang mengaku sebagai penerima kuasa dari ahli waris Edo kembali menyurati beberapa Instansi mulai dari tingkat desa, Kabupaten dan Provinsi Kalbar, bahkan tembusan ke pusat Presiden RI, Kapolri dan Kementerian ATR/BPN

Flavia Flora menyampaikan pada tanggal 15 April 2024 telah mengirim surat melalui JNE ke pihak-pihak terkait di wilayah Kubu Raya dan Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan caplok tanah yang terletak dibelakang hotel Qubu Resort atau samping Gg. Hidayah Jalan Arteri Supadio Kubu Raya.

“Kami surati pihak-pihak terkait untuk di bahas dan meminta mediasi, membatalkan sertifikat atas nama Tan A Bih (Hotel Qubu Resort). Karena mereka mengambil lokasi tanah kami,” ungkap wanita yang berambut pirang. Rabu (17/4) di salah satu caffe Gajah Mada Pontianak.

Selain itu, Flavia Flora mempertanyakan terkait adanya perizinan pembangunan hotel Qubu Resort, diduga pembangunan tersebut tidak ada persetujuan dari ahli waris. Bahkan lokasi tanah yang di klaim ahli waris Edo sempat dijadikan pembuangan sampah, namun saat ini sebagian sudah dibersihkan.

“Kami juga meminta kepada Dinas PUPR Kubu Raya segera memberhentikan pembangunan yang sudah dikerjakan saat ini, dan tidak memberikan izin lanjutan kepada pihak Qubu Resort, karena untuk mendapatkan izin harus dari kami untuk pembangunan itu,” terangnya.

Lanjutnya Flora, pemerintah sudah kecolongan atas perbuatan pihak hotel Qubu Resort, kami minta diberikan sanksi kepada pihak tersebut sesuai dengan UU yang berlaku di negeri tercinta ini, terutama kepada mafia tanah.

Dirinya berharap kepada pihak terkait, baik dari pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk dilakukan mediasi dengan Tan A Abih (Hotel Qubu Resort) sehingga perkara ini dapat segera diselesaikan.

Sementara itu, keterangan dari Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kubu Raya, Dedi menyampaikan adanya pemabngunan baru di kawasan hotel Qubu Resort belum mengantongi izin dan meminta untuk diberhentikan pekerjaan pembangunannya.

“Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pihak hotel Qubu Resort untuk memberhentikan pembangunan baru, namun pihak hotel meminta waktu untuk melanjutkan pembangunan itu, dan akan berhentikan pekerjaan pembangunan setelah lebaran,” ujarnya Dedi.

Kemudian wartawan Lintas News mengkonfirmasi kepada pihak Hotel Qubu Resort terkait dugaan belum mengantongi perizinan pembangunan baru dan disampaikan oleh GM hotel Qubu Resort bahwa saat ini sedang proses perizinan.

“Lagi kami proses perizinan,” sampainya melalui Via WatshaAp. Kamis 18/4/2024.

(Tim)