SUMATERA UTARA – Praktik mafia tanah masih menjadi sorotan di awal tahun 2025. Kali ini, kasus mencuat di Kabupaten Toba, dengan dugaan keterlibatan Kepala Desa Paindoan berinisial BS dalam praktik tersebut. BS diketahui berperan dalam transaksi tanah ilegal di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, yang bukan merupakan wilayah administrasi desanya.
Praktik yang dilakukan BS bertentangan dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, yang salah satunya menegaskan pemberantasan mafia tanah di Indonesia.
Antonius Simanjuntak, pemilik tanah bersertifikat BPN RI tahun 2013 yang terletak di Desa Parsuratan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia, bersama keluarga besar Pomparan Op. Mona Simanjuntak, menyayangkan tindakan BS yang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2024 kepada seorang ASN berinisial NE, meski tanah tersebut sudah bersertifikat.
“Kami sangat menyayangkan sikap arogan Kepala Desa Paindoan yang melegalkan jual beli tanah yang bukan berada di wilayah administrasi desanya. Hal ini jelas-jelas pelanggaran,” ujar Antonius.
Antonius mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah ini kepada Polres Toba. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mempercepat proses penyelidikan. Pasalnya, kasus serupa pernah ia laporkan pada tahun 2018, namun hingga kini belum ada kejelasan.
“Kami harap penyidik Polres Toba tidak berlarut-larut menangani kasus ini. Objek perkara ini sudah jelas, luas tanahnya 685 meter persegi, dan kami telah memiliki sertifikat resmi sejak tahun 2013,” tegasnya.
Selain melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Antonius juga menyampaikan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak menerbitkan sertifikat baru atas tanah yang sedang menjadi objek sengketa.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menindak tegas praktik mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat. (Tim)