lintasnews, Kalbar – Seorang oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ZN diduga melakukan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Modus Pernikahan Siri. Perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak Kalimantan Barat.
Terlapor adalah ZN, warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Korban merupakan anak di bawah umur. Kuasa hukum korban, Nurhayati, S.H., mendampingi proses hukum, sementara penyidikan dilakukan oleh Unit PPA Polresta Pontianak Kalimantan Barat.
Dugaan Tindak Pidana terjadi pada Jumat, 15 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB. Laporan diajukan pada tahun 2025 dan Laporan Polisi (LP) diterbitkan pada tahun 2026. Hingga Senin, 29 Juni 2026, perkara masih dalam tahap penyidikan.
Peristiwa diduga terjadi di rumah korban di wilayah Pontianak Timur. Terlapor diketahui berdomisili di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Berdasarkan laporan, terlapor diduga membujuk orang tua korban agar mengizinkan anaknya dinikahi secara siri dengan menjanjikan rumah, biaya hidup, dan keberangkatan ibadah umrah. Karena keterbatasan pemahaman hukum dan tidak dapat membaca maupun menulis, orang tua korban mempercayai janji tersebut. Belakangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah dan korban diketahui telah melahirkan seorang anak.
Kasus ini diproses berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kuasa hukum korban juga mengajukan perlindungan ke LPSK karena korban dan keluarganya diduga mengalami intimidasi agar mencabut laporan. LPSK telah memberikan pendampingan hukum serta layanan pemulihan psikologis kepada korban. Kapolresta Pontianak membenarkan perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan menyatakan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah dinyatakan lengkap. (Rn)












