lintasnews, Pontianak – Polresta Pontianak mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga melibatkan pasangan suami istri. Polisi menyebut keduanya tidak hanya terlibat dalam satu aksi, tetapi diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Perkara bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kombinasi hitam tahun 2017.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 21.07 WIB, di area parkiran Mega Perdana Futsal, Jalan Perdana. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan serta alat bukti di lapangan. Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada pasangan suami istri yang masing-masing disebut berinisial Bago dan R.
Pada 14 September 2026 sekitar pukul 20.35 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua terduga pelaku di kediamannya di wilayah Papua. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, polisi mengungkap pembagian peran keduanya. Sang istri disebut mengendarai sepeda motor, sedangkan Bago menggunakan footstep untuk mendorong kendaraan yang menjadi sasaran.
Modus tersebut dilakukan terhadap sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi tidak dikunci stang. Polisi menyebut pelaku tidak menggunakan kunci T, tetapi memanfaatkan kondisi kendaraan yang tidak terkunci untuk membawa kabur sepeda motor.
Motor hasil curian kemudian dijual di wilayah Papua dengan harga sekitar Rp2 juta.
Dalam pengembangan kasus, polisi menyebut kedua terduga pelaku juga mengakui melakukan aksi serupa di lima TKP lainnya. Tiga aksi disebut dilakukan di area parkiran umum, sementara dua lainnya berada di kawasan Sungai Layang.
Dengan demikian, terdapat satu TKP awal ditambah lima TKP lainnya yang saat ini didalami kepolisian.
Polisi juga menyebut modus yang digunakan relatif sama. Setelah kendaraan berhasil dikuasai, nomor kendaraan kemudian dibuang ke Sungai Kapuas.
Kepolisian menyebut motif sementara berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Kedua terduga pelaku disebut tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga memilih mengambil sepeda motor yang ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci stang.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kedua terduga pelaku selanjutnya diproses hukum dan disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan yang disampaikan penyidik, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh TKP yang diduga berkaitan dengan kedua terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan sepeda motor dalam kondisi tidak terkunci stang, terutama saat diparkir di tempat umum.
(Reni)












