Edy Chow Masuk Bui, Polda Kalbar Bungkam soal Laporan Tiga Pemasok Oli Palsu

Gambar edit AI

KLIKWARTAKU – Perkara peredaran pelumas yang tidak memenuhi standar perundang-undangan memasuki babak baru setelah Edy Mulyadi alias Edy Chow, Direktur CV Maju Jaya Makmur, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Mempawah pada 28 September 2026.

Namun, vonis terhadap Edy Chow menyisakan pertanyaan lain.

Di tengah telah jatuhnya putusan terhadap Edy, muncul persoalan mengenai pihak yang disebut dalam laporan sebagai pemasok pelumas, yakni Fondri, Wendi, dan Popo yang dikaitkan dengan PT Defas Adipura Bersama (PT DAB).

Ketiga nama tersebut disebut telah dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat melalui LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR.

Hingga berita ini ditulis, ketiganya disebut belum ditangkap dan belum menjalani persidangan dalam perkara tersebut.

Persoalan inilah yang kini menjadi sorotan.

Edy Sebut Ada Pihak yang Diduga Memasok Barang

Dalam keterangannya, Edy Chow menyebut dirinya berposisi sebagai distributor dan mengaku memperoleh barang dari pihak lain.

Menurut keterangannya, sejumlah produk yang kemudian menjadi bagian dari perkara tersebut disebut berasal dari pihak yang dikaitkan dengan PT DAB.

Edy juga menyebut sejumlah merek dan produk yang menurutnya berkaitan dengan pihak pemasok.

Namun, seluruh keterangan tersebut merupakan versi Edy Chow dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum.

Yang menjadi sorotan adalah dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap pihak-pihak yang disebut mempunyai keterkaitan dengan barang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Laporan ke Polda Kalbar Disebut Mandek

Edy juga menyinggung laporan terhadap tiga orang yang disebut sebagai pemasok.

Ia menyatakan laporan tersebut telah dibuat, tetapi menurut keterangannya, proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan.

“Sudah dibuat laporan, tapi belum jalan,” demikian inti keterangan Edy dalam percakapan yang diterima KLIKWARTAKU.

Edy menggambarkan kondisi tersebut sebagai mandek atau stagnan.

Pernyataan itu menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya mengenai status laporan LP/B/29/II/2026/SPKT/POLDA KALBAR, termasuk apakah telah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, atau tindakan hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Edy Bantah sebagai Produsen

Dalam keterangannya, Edy juga membantah anggapan bahwa dirinya merupakan produsen pelumas yang dipersoalkan.

Ia mengaku berstatus sebagai distributor dan menyatakan barang yang diterimanya tidak diubah sebelum didistribusikan kembali kepada konsumen atau bengkel.

Menurut Edy, barang datang dalam kondisi sebagaimana diterima dari pemasok dan kemudian disalurkan kembali.

“Saya sebagai distributor,” demikian inti pernyataan Edy.

Ia juga menyatakan memiliki dokumen perusahaan serta dokumen sejumlah produk yang menurutnya resmi dan memenuhi persyaratan.

Keterangan tersebut tentunya menjadi bagian dari pembelaan Edy dan perlu diuji berdasarkan fakta persidangan, dokumen, keterangan saksi, serta pertimbangan majelis hakim dalam putusan perkara.

Klaim Barang Pemasok Turut Disita

Edy juga menyebut adanya barang yang menurut keterangannya berkaitan dengan pihak yang disebut sebagai pemasok.

Ia menyatakan barang tersebut telah disita dalam proses penegakan hukum.

Dari sinilah muncul pertanyaan penting: jika barang yang dipermasalahkan memiliki rantai distribusi dari pihak lain, bagaimana posisi hukum masing-masing pihak dalam rantai tersebut?

Pertanyaan itu sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menjawab berdasarkan alat bukti dan konstruksi perkara.

Sebab, keberadaan suatu barang pada suatu pihak tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang memproduksi, memasok, mengedarkan, atau mengetahui kondisi barang tersebut tanpa pembuktian lebih lanjut.

Vonis Edy Chow dan Pertanyaan tentang Rantai Pasok

Putusan terhadap Edy Chow kini telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Mempawah.

Namun, jika benar terdapat pihak lain yang memasok barang sebagaimana disebut dalam laporan kepolisian, maka perkembangan penanganan terhadap pihak-pihak tersebut menjadi informasi publik yang penting untuk diketahui.

Apalagi, laporan terhadap Fondri, Wendi, dan Popo disebut telah masuk ke Polda Kalbar sejak Februari 2026.

Publik tentu membutuhkan kejelasan mengenai status laporan tersebut.

Apakah masih dalam tahap penyelidikan?

Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait?

Apakah alat bukti telah dikumpulkan?

Atau justru perkara tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda dengan perkara yang menjerat Edy Chow?

Semua pertanyaan itu membutuhkan penjelasan resmi dari penyidik.

KLIKWARTAKU Masih Menunggu Penjelasan Polda Kalbar

KLIKWARTAKU sebelumnya telah berupaya meminta keterangan kepada pihak Humas Polda Kalbar terkait perkembangan laporan terhadap tiga pihak yang disebut sebagai pemasok tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi mengenai status penanganan laporan tersebut.