AGAR TAK MEMBEBANI NEGARA, PRABOWO DIMINTA KAJI USULAN LUHUT SOAL KERUGIAN NEGARA BUKAN LAGI TINDAK PIDANA KORUPSI

JAKARTA – Wacana mengenai penanganan kerugian keuangan negara yang tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi kembali menjadi isu penting dalam diskursus hukum dan tata kelola pemerintahan.

Usulan yang dikaitkan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana membedakan kerugian negara akibat kesalahan administrasi atau keputusan bisnis dengan kerugian yang timbul dari perbuatan koruptif ?

Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat mengkaji setiap usulan tersebut secara cermat, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta komitmen pemberantasan korupsi.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat efisiensi anggaran dan mendorong pembangunan nasional, persoalan ini bukan sekadar perdebatan hukum.

Kebijakan yang tidak dirumuskan secara hati-hati berpotensi menimbulkan dua persoalan sekaligus: kriminalisasi terhadap pengambil keputusan yang bertindak dengan itikad baik atau, sebaliknya, terbukanya celah untuk menghindari pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan.

KERUGIAN NEGARA TIDAK BOLEH OTOMATIS DIANGGAP KORUPSI

Dalam praktik pemerintahan dan bisnis, kerugian keuangan negara dapat muncul karena berbagai sebab, mulai dari kesalahan administrasi, risiko keputusan bisnis, kelemahan perencanaan, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Namun, kerugian negara dan tindak pidana korupsi merupakan dua hal yang harus dinilai berdasarkan unsur hukum dan fakta masing-masing perkara.

Tidak setiap kerugian dalam suatu proyek pemerintah dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi.

Sebaliknya, kerugian negara juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan proses pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Karena itu, penilaian harus didasarkan pada bukti, proses pengambilan keputusan, kewenangan pihak yang terlibat, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, serta unsur-unsur pidana yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum tidak kehilangan ketegasannya, tetapi juga tidak berubah menjadi sumber ketakutan bagi pejabat yang mengambil keputusan secara sah dan bertanggung jawab.

PRABOWO PERLU MEMASTIKAN KEBIJAKAN TIDAK MENJADI CELAH IMPUNITAS

Presiden Prabowo Subianto menghadapi tantangan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait pengelolaan keuangan negara tetap sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi.

Apabila pemerintah hendak mengevaluasi pendekatan hukum terhadap kerugian negara, evaluasi itu perlu dilakukan secara transparan, melibatkan ahli hukum pidana, auditor negara, akademisi, serta lembaga penegak hukum.

Tujuannya bukan untuk memberikan perlindungan khusus kepada pejabat atau pelaku usaha, melainkan memastikan bahwa pertanggungjawaban hukum dilakukan secara proporsional dan berdasarkan bukti.

Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi pengambil keputusan beritikad baik justru ditafsirkan sebagai perlindungan bagi pihak yang menyalahgunakan jabatan.

Sebaliknya, jangan pula setiap keputusan yang berujung pada kerugian keuangan negara langsung diperlakukan sebagai kejahatan tanpa pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta dan unsur hukumnya.

Prinsipnya jelas: keputusan yang sah dan beritikad baik harus dinilai secara proporsional, sedangkan dugaan korupsi harus ditangani berdasarkan hukum dan bukti.

BAGAIMANA POSISI HUKUM YANG BERLAKU ?
Secara hukum, persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui pernyataan politik atau perubahan cara pandang terhadap kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur sejumlah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan mengenai kerugian keuangan negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 juga mengubah pemaknaan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, dari yang sebelumnya berorientasi pada kemungkinan timbulnya kerugian menjadi kerugian yang nyata.

Meski demikian, pembuktian adanya kerugian negara saja tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan. Unsur tindak pidana lainnya tetap harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, jika muncul usulan untuk mengubah pendekatan terhadap kerugian negara, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka batas-batas kebijakan yang dimaksud, dasar hukumnya, serta konsekuensinya terhadap penegakan hukum.

Masyarakat berhak mengetahui apakah usulan tersebut berfokus pada pembenahan administrasi dan tata kelola, perlindungan terhadap keputusan bisnis yang sah, atau perubahan terhadap pendekatan penegakan hukum pidana.

Ketiganya memiliki konsekuensi berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

DANANTARA JUGA MEMERLUKAN KEPASTIAN HUKUM

Sebagai badan pengelola investasi strategis negara, Danantara membutuhkan tata kelola yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengelolaan investasi tentu mengandung risiko. Tidak semua investasi menghasilkan keuntungan, dan kerugian bisnis tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana.

Namun, status investasi sebagai keputusan bisnis juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dugaan penyimpangan, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan dana yang bertentangan dengan hukum.

Karena itu, perlindungan hukum bagi pengambil keputusan harus berjalan beriringan dengan mekanisme audit, keterbukaan informasi, pengawasan independen, serta pertanggungjawaban atas setiap penyimpangan.

Kepastian hukum diperlukan agar pengelola investasi tidak mengambil keputusan semata-mata karena takut dikriminalisasi.

Pada saat yang sama, pengawasan diperlukan agar risiko bisnis tidak dijadikan dalih untuk menutupi perbuatan melawan hukum.

JANGAN SAMPAI PEMBERANTASAN KORUPSI KEHILANGAN ARAH

Perdebatan mengenai kerugian negara pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan penting: bagaimana menciptakan sistem yang melindungi keputusan yang sah tanpa melemahkan pemberantasan korupsi ?

Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap pembenahan regulasi didasarkan pada kajian hukum yang terbuka dan tidak menimbulkan kesan bahwa kerugian negara dapat begitu saja dikeluarkan dari proses pertanggungjawaban pidana.

Penegakan hukum yang sehat bukanlah penegakan hukum yang menghukum setiap kerugian tanpa membedakan penyebabnya.

Namun, penegakan hukum juga bukan sistem yang memberikan kekebalan kepada pihak yang terbukti melakukan korupsi.

Negara harus mampu membedakan risiko bisnis, kesalahan administrasi, dan kejahatan korupsi berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Di sinilah pentingnya sikap hati-hati Presiden Prabowo dalam menyikapi berbagai usulan kebijakan yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan negara dan investasi strategis.

Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya iklim investasi, melainkan juga kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah dan keseriusan negara dalam memberantas korupsi. (Red)