lintasnews, Kalbar – Mahasiswa kembali mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (21/10/2026), untuk menyuarakan berbagai persoalan yang dinilai membutuhkan perhatian serius pemerintah daerah.
Aksi tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap sejumlah persoalan di Kalimantan Barat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), persoalan lingkungan, hingga tuntutan terhadap transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan kebijakan publik.
Kehadiran mahasiswa di kantor pemerintahan menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.
Pemerintah tidak hanya dituntut mendengar suara masyarakat, tetapi juga menjelaskan langkah konkret yang diambil untuk menjawab persoalan yang disampaikan.
Pertanyaannya, sejauh mana aspirasi mahasiswa benar-benar ditindaklanjuti, bukan sekadar diterima sebagai formalitas ?
HAK MENYAMPAIKAN PENDAPAT DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Secara konstitusional, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam pelaksanaannya, hak menyampaikan pendapat harus dihormati, sementara peserta aksi juga berkewajiban menaati ketentuan hukum, menjaga ketertiban, menghormati hak orang lain, serta tidak melakukan tindakan kekerasan atau perusakan.
Artinya, penyampaian aspirasi tidak boleh dibungkam hanya karena berisi kritik terhadap pemerintah.
Namun, kebebasan berpendapat juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Pemerintah, aparat keamanan, dan peserta aksi masing-masing memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan.
PEMERINTAH JANGAN HANYA MENDENGAR, TETAPI HARUS MENJAWAB
Dalam negara demokrasi, kritik mahasiswa terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah.
Ketika mahasiswa menyampaikan persoalan lingkungan, pelayanan publik, atau kebijakan pemerintah, substansi tuntutan tersebut semestinya menjadi perhatian dan ditanggapi melalui mekanisme yang jelas.
Pemerintah daerah perlu memastikan setiap aspirasi yang diterima memiliki tindak lanjut yang terukur, termasuk penjelasan mengenai kewenangan instansi terkait, langkah penyelesaian, dan kendala yang dihadapi.
Jika persoalan yang disampaikan berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan mengenai instansi yang berwenang dan jalur penyelesaiannya.
Sikap terbuka seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebaliknya, apabila aspirasi masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai, ketidakpuasan berpotensi terus berkembang dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Meski demikian, penilaian terhadap respons pemerintah dalam aksi pada Rabu ini harus didasarkan pada keterangan dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan asumsi.
KARHUTLA DAN PERSOALAN PUBLIK PERLU JAWABAN KONKRET
Pemberitaan mengenai aksi mahasiswa di Kalimantan Barat pada 20 Oktober 2026 menunjukkan bahwa sejumlah persoalan publik, termasuk karhutla, air bersih, mitigasi bencana, dan program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi bagian dari isu yang disuarakan mahasiswa.
Persoalan tersebut membutuhkan penanganan berdasarkan data, evaluasi kebijakan, serta koordinasi antarlembaga sesuai kewenangannya.
Khusus dalam penanganan karhutla, masyarakat membutuhkan informasi yang transparan mengenai pencegahan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku, kesiapan sarana pemadaman, serta upaya perlindungan kesehatan bagi warga terdampak.
Namun, setiap tuntutan yang disampaikan dalam aksi pada 21 Oktober perlu dicocokkan kembali dengan dokumen tuntutan atau keterangan resmi peserta aksi agar tidak terjadi pencampuran antara tuntutan demonstrasi sebelumnya dan aksi terbaru.
PENGAMANAN AKSI HARUS PROFESIONAL DAN PROPORSIONAL
Penyelenggaraan demonstrasi juga menuntut tanggung jawab seluruh pihak dalam menjaga keamanan.
Aparat wajib menjalankan tugas sesuai hukum dan menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat.
Di sisi lain, peserta aksi berkewajiban menjaga ketertiban serta menghindari tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain.
Pemberitaan mengenai demonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 20 Oktober 2026 mencatat terjadinya kericuhan setelah pembakaran ban.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa penyampaian aspirasi perlu dijaga agar tidak berkembang menjadi tindakan yang membahayakan peserta, petugas, maupun masyarakat sekitar.
Apabila dalam rangkaian aksi terdapat dugaan kekerasan terhadap mahasiswa atau pihak lain, dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif berdasarkan bukti, keterangan saksi, dan penjelasan pihak terkait.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan. Namun, laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum juga tidak seharusnya diabaikan tanpa pemeriksaan yang layak.
UJIAN BAGI PEMERINTAH DAERAH
Kehadiran mahasiswa di kantor gubernur seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memperkuat dialog dengan masyarakat.
Respons pemerintah tidak cukup diukur dari kesediaan menerima perwakilan demonstran.
Publik juga perlu mengetahui apakah tuntutan telah dicatat, ditelaah, dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.
Untuk itu, keterbukaan informasi dan evaluasi kebijakan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban pemerintahan.
Kritik mahasiswa bukan otomatis bentuk permusuhan terhadap pemerintah.
Dalam demokrasi, kritik dapat menjadi instrumen untuk menguji kebijakan, mengawasi penggunaan kewenangan, dan mendorong perbaikan pelayanan publik.
Namun, pemerintah juga berhak meminta agar setiap tuduhan dan tuntutan disampaikan dengan dasar yang jelas sehingga dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar perdebatan antara pemerintah dan demonstran, melainkan penyelesaian persoalan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan. (Rn)












