lintasnews, Jakarta – Polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak serius.
Dua lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), telah mengeluarkan putusan dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pemilihan Presiden 2024.
Perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum, tanggung jawab lembaga negara, serta konsekuensi konstitusional terhadap jabatan Wakil Presiden.
Sorotan terbaru muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Perkara yang diajukan Subhan Palal tersebut berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan pendidikan Gibran.
Putusan ini menjadi perkembangan penting karena dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan administrasi pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
PUTUSAN MK: TIDAK MENEMUKAN BUKTI MEYAKINKAN
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum (legal standing).
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Dengan demikian, penting dipahami bahwa MK tidak mengeluarkan putusan pemberhentian Gibran, sementara MA memutus perkara tersendiri mengenai keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan.
DENNY INDRAYANA: MUNDUR ATAU DIMUNDURKAN
Menyikapi perkembangan putusan kedua lembaga peradilan tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Denny Indrayana, kembali menyuarakan desakan agar Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan Wakil Presiden.
Denny menilai putusan MK dan MA memperkuat persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan yang harus dijawab secara serius.
Menurut pandangannya, mundur merupakan pilihan yang lebih terhormat dibandingkan mempertahankan jabatan di tengah polemik hukum yang berkembang.
Denny bahkan menyampaikan pilihan politik dengan istilah mundur atau dimundurkan.
Namun, pernyataan tersebut merupakan sikap dan pendapat hukum-politik Denny Indrayana, bukan amar putusan pengadilan ataupun keputusan resmi lembaga negara.
NEGARA HUKUM TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PERDEBATAN POLITIK
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui perang pernyataan antara pendukung dan pihak yang mengkritik pemerintah.
Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan sesuai kewenangan serta mekanisme hukum yang berlaku.
Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Proses tersebut bukan keputusan sepihak, bukan pula sesuatu yang otomatis terjadi akibat satu putusan pengadilan.
Ada mekanisme konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Di sinilah DPR dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara objektif apabila terdapat persoalan konstitusional yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
PERTANYAAN PUBLIK: SIAPA YANG HARUS BERTANGGUNG JAWAB ?
Perkembangan perkara ini juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.
Bagaimana proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut pada 2019 ?
Apa dasar administrasi dan regulasi yang digunakan instansi penerbit ?
Bagaimana proses verifikasi dokumen pendidikan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden pada 2023 ?
Apakah KPU telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku ?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MA yang membatalkan keabsahan surat keterangan tersebut ?
Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab berdasarkan dokumen, fakta persidangan, serta keterangan resmi lembaga yang berwenang.
Jangan sampai polemik sebesar ini justru berakhir menjadi pertarungan kepentingan politik, sementara persoalan administrasi dan pertanggungjawaban kelembagaan tidak pernah dijelaskan secara transparan.
SUPREMASI HUKUM ATAU SUPREMASI KEKUASAAN ?
Putusan MK dan MA kini menjadi ujian bagi seluruh institusi negara dalam menunjukkan konsistensi terhadap prinsip negara hukum.
Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setiap tindakan pemberhentian pejabat negara juga harus mengikuti konstitusi.
Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden selama belum ada proses pemberhentian atau pengunduran diri yang sah menurut ketentuan konstitusi.
Pada akhirnya, publik tidak hanya membutuhkan pernyataan politik, tetapi juga penjelasan hukum yang transparan, pertanggungjawaban administrasi, serta kepastian mengenai tindak lanjut putusan pengadilan.
Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang berada di atas hukum.
LINTAS NEWS menegaskan: persoalan ini harus diselesaikan melalui jalur konstitusional, bukan tekanan politik, bukan pula pembenaran kekuasaan.












