lintasnews, Jawa Tengah — Penggeledahan dua lokasi yang disebut sebagai pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026, menjadi perhatian publik.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur penggeledahan, perlindungan terhadap santriwati, serta penggunaan personel bersenjata dalam operasi kepolisian.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah di Kabupaten Sukoharjo pada 12 September 2026.
Menurut keterangan Polda Jateng, kedua lokasi diduga berkaitan dengan keberadaan seorang buronan berinisial I. Penggeledahan disebut telah dilaksanakan berdasarkan izin dan penetapan pengadilan.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menyatakan menemukan sejumlah barang, antara lain senjata tajam, busur panah, anak panah, alat komunikasi, dan barang lainnya yang masih didalami keterkaitannya dengan perkara.
Dugaan Perlakuan terhadap Santriwati
Di sisi lain, pihak pesantren menyampaikan keberatan atas cara aparat melakukan penggeledahan, khususnya di lokasi yang dihuni santriwati.
Berdasarkan keterangan pihak pesantren yang dikutip dari sejumlah media, penggeledahan disebut berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB, ketika sebagian penghuni masih beristirahat.
Pihak pesantren mengklaim sejumlah santriwati dibangunkan secara paksa, diperintahkan tiarap, dan mengalami perlakuan yang dinilai tidak pantas.
Mereka juga menyebut adanya anggota aparat yang membawa senjata laras panjang dan mengarahkannya kepada santriwati.
Klaim tersebut menjadi perhatian karena menyangkut keamanan, kehormatan, serta perlindungan perempuan dan anak dalam proses penegakan hukum.
Namun, keterangan mengenai dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap santriwati tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan independen, dokumentasi yang dapat diverifikasi, serta klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Polisi Sebut Pemeriksaan sebagai Bagian Penyidikan
Kapolda Jawa Tengah menyatakan bahwa operasi tersebut dilaksanakan untuk mencari buronan dan mendalami barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Pihak kepolisian juga menyebut sejumlah perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi telah mendapatkan pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak.
Dalam keterangannya, polisi menyatakan bahwa orang-orang yang diperiksa di lokasi Sukoharjo berstatus saksi.
Dengan demikian, keberadaan seseorang di lokasi penggeledahan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Kepolisian juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana prosedur pemeriksaan diterapkan terhadap perempuan dan anak di bawah umur, termasuk pendampingan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan hak-hak mereka selama proses berlangsung.
Pentingnya Transparansi dan Perlindungan Hak
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak masyarakat.
Di satu sisi, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, pelaksanaan kewenangan tersebut harus tetap memperhatikan prosedur, proporsionalitas, serta hak-hak orang yang berada di lokasi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau tindakan berlebihan, masyarakat berhak meminta penjelasan dan mengajukan pengaduan melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.
Klarifikasi dari pihak pesantren, kepolisian, serta lembaga pengawas diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh dan mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Catatan Redaksi: Naskah ini disusun berdasarkan keterangan yang diberitakan sejumlah media dan penjelasan kepolisian.
Klaim mengenai santriwati yang ditodong senjata laras panjang belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terverifikasi secara independen.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Polda Jawa Tengah, pihak pesantren, serta pihak terkait lainnya.












