MANTAN KAPOLRI LISTYO SIGIT JADI TERSANGKA DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN PRABOWO, TIGA JENDERAL TERSERET ! PUBLIK TUNTUT TRANSPARANSI PENEGAKAN HUKUM

lintasnews, Jakarta – Publik dikejutkan oleh perkembangan serius dalam penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik (illegal access), serta penghapusan data elektronik.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tidak hanya Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU, yang diidentifikasi sebagai Irjen Pol Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

DIDUGA BERLANGSUNG SEJAK 2025

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.

Modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana prosedur yang berlaku.

Penyadapan tersebut juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Lebih jauh, penyidik mengungkap adanya dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026.

Perkara ini mulai terungkap setelah seorang petugas mengetahui adanya dugaan penyimpangan dan membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

PRESIDEN BUKAN SATU-SATUNYA PIHAK YANG DIDUGA MENJADI SASARAN

Persoalan ini menjadi semakin serius karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Menurut keterangan Kabareskrim, sasaran yang diduga terdampak juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Apabila dugaan tersebut terbukti, perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian.

Ada persoalan lebih mendasar yang harus dijawab, yakni bagaimana kewenangan penyadapan negara digunakan, siapa yang mengendalikan akses terhadap sistem tersebut, dan sejauh mana perlindungan hak privasi warga negara dijamin.

10 SAKSI DAN TIGA AHLI TELAH DIPERIKSA

Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyatakan telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ketentuan Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah.

UJI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS INSTITUSI

Kasus ini menghadirkan ujian serius bagi institusi kepolisian, khususnya dalam memastikan bahwa kewenangan aparat tidak digunakan di luar batas hukum.

Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hak privasi dan kebebasan komunikasi seseorang.

Karena itu, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka.

Masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang memberikan perintah, bagaimana sistem LIMS dapat diakses, siapa yang melakukan verifikasi, serta apakah terdapat pihak lain yang turut mengetahui atau terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Di sisi lain, proses pemeriksaan terhadap pejabat tinggi kepolisian harus berjalan objektif, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi jabatan maupun kedekatan kekuasaan.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP HARUS DIJUNJUNG

Meskipun penetapan tersangka telah diumumkan, proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.

Status tersangka tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah. Setiap pihak yang diperiksa memiliki hak memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, serta memperoleh proses peradilan yang adil.

Hingga informasi yang menjadi rujukan pemberitaan ini disusun, tanggapan langsung dari Listyo Sigit Prabowo maupun kuasa hukumnya belum tercantum dalam laporan-laporan tersebut. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut tetap perlu dibuka secara proporsional.

CATATAN REDAKSI LINTAS NEWS

Perkara ini harus menjadi momentum untuk menguji keseriusan penegakan hukum di Indonesia.

Jika dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik terbukti melalui proses peradilan, maka pertanggungjawaban hukum harus berlaku tanpa pengecualian.

Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis di institusi negara.

Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan status tersangka atau tekanan opini publik.

Sebab, dalam negara hukum, kewenangan aparat harus tunduk pada hukum, bukan hukum yang tunduk pada kekuasaan.

LINTAS NEWS akan terus mengawal perkembangan perkara ini, termasuk transparansi penyidikan, perlindungan hak privasi masyarakat, dan pertanggung jawaban seluruh pihak apabila ditemukan bukti keterlibatan.