AKADEMISI UNMUL DESAK KAPOLRES KAPUAS HULU DICOPOT! PENYELESAIAN ADAT TAK BOLEH JADI ALASAN HINDARI SANKSI INSTITUSIONAL

lintasnews, Kalbar – Penyelesaian kasus dugaan pemukulan terhadap warga bernama Iki Adi yang melibatkan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wisnu Perdana Putra melalui mekanisme hukum adat Punan Uheng Kareho dinilai belum cukup untuk menuntaskan persoalan.

Sorotan kini mengarah pada tanggung jawab institusional dan profesionalisme aparat kepolisian. Penyelesaian secara adat dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai masyarakat adat Dayak Punan. Namun, mekanisme tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban seorang pejabat negara atas dugaan tindakan kekerasan terhadap warga.

Dosen Universitas Mulawarman (Unmul), Michael Silvester Mitchel Vinco, secara tegas mendesak agar Kapolres Kapuas Hulu tidak hanya menyampaikan permintaan maaf, tetapi juga mendapat konsekuensi jabatan berupa mutasi hingga pencopotan dari jabatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Vinco saat dihubungi Pranusa.ID pada Minggu (1/11/2026).

“Bagi masyarakat adat tentu cukup. Tetapi secara institusional ini belum selesai. Bagi saya yang paling baik adalah beliau bukan sekadar minta maaf, tetapi mundur dan dimutasi,” tegas Vinco.

Menurut Vinco, penyelesaian melalui hukum adat memiliki nilai filosofis dan simbolik yang tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban membayar sejumlah benda atau nominal tertentu.

Ia mempertanyakan sejauh mana pihak yang menjalani prosesi adat benar-benar memahami makna di balik setiap simbol yang digunakan, seperti mangkok, ayam, manik-manik, gong, kawat, hingga paku.

“Apakah polisi tadi setelah membayar adat lalu menyesal? Kita tidak tahu isi hatinya, karena konstruksi budayanya berbeda. Jangan-jangan simbol adatnya dia tidak mengerti, apa artinya mangkok, ayam, manik-manik, gong, kawat, dan paku dalam adat tersebut,” ujarnya.

Pernyataan akademisi tersebut menjadi pengingat bahwa penyelesaian persoalan melalui kearifan lokal harus tetap berjalan seiring dengan penegakan aturan dan kode etik di lingkungan Polri.

Persoalan ini semestinya tidak hanya dilihat dari sudut pandang apakah korban dan masyarakat adat telah menerima penyelesaian secara adat. Lebih jauh, publik juga berhak mempertanyakan bagaimana pertanggungjawaban institusi kepolisian terhadap dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan seorang pejabat penegak hukum.

Jika dugaan pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan yang objektif, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan maupun proses pemeriksaan etik dan disiplin.

Jangan sampai penyelesaian adat justru dipersepsikan sebagai jalan untuk mengakhiri persoalan tanpa adanya evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan.

Kini, perhatian publik tertuju kepada Polda Kalimantan Barat dan Mabes Polri. Apakah akan ada pemeriksaan menyeluruh serta tindakan tegas terhadap Kapolres Kapuas Hulu?

Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri tidak cukup dibangun melalui permintaan maaf dan penyelesaian adat. Keteladanan, profesionalisme, serta ketegasan dalam menindak setiap dugaan pelanggaran oleh anggotanya juga menjadi ukuran penting.

Hukum adat harus dihormati, tetapi tanggung jawab jabatan tidak boleh diabaikan.

(Rn)