Transparansi Dipertanyakan: Deretan Dugaan Pelanggaran Administratif dan Pungutan Liar di Tanjung Morawa

lintasnews, Deli Serdang – Jajaran Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan tajam.

Rangkaian investigasi gabungan media dan masyarakat menemukan dugaan pelanggaran berantai, mulai dari kelalaian pengelolaan aset negara, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, rekrutmen pegawai ilegal, pembayaran upah di bawah standar, hingga praktik pungutan liar (pungli) retribusi kebersihan.

Sikap diam pimpinan daerah semakin memperkeruh suasana dan memicu krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang.

*​1. Terbengkalainya Dokumen dan Aset Negara*

​Di lingkungan Kantor Kecamatan Tanjung Morawa, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan dan pengamanan dokumen publik.

Arsip penting berupa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Dana Desa (ADD) dari seluruh desa se-Kecamatan Tanjung Morawa diduga ditelantarkan begitu saja.

Selain arsip, sejumlah aset daerah berupa material kusen dan rangka baja juga terlihat terbengkalai tanpa perawatan.

*​2. PHK Sepihak yang Kontradiktif*

​Kasus PHK sepihak menimpa Suherman, seorang Buruh Harian Lepas (BHL) kebersihan yang telah mengabdi selama 10 tahun.

Berdasarkan Surat Pemberhentian Sementara tertanggal 12 September 2026 yang ditandatangani Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, Suherman diberhentikan dengan tuduhan kerap absen dalam kegiatan gotong royong dan rapat koordinasi.

​Namun, tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan data digital.

Rekam jejak absensi pada aplikasi resmi Deli Serdang Sehat mencatat bahwa Suherman selalu hadir dengan status “Tepat Waktu”, bahkan tetap bekerja aktif hingga 15 September 2026, tiga hari setelah surat pemecatan diterbitkan.

Pemecatan tanpa prosedur evaluasi yang jelas ini dinilai cacat hukum dan sewenang-wenang.

*​3. Rekrutmen BHL Baru Menabrak Regulasi Nasional*

​Di tengah pemecatan pekerja lama, Camat Tanjung Morawa justru merekrut tenaga BHL baru. Kebijakan ini dinilai menabrak sejumlah regulasi nasional terkait moratorium penataan pegawai non-ASN, antara lain:

1. ​UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 66): Melarang secara tegas instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya.

2. ​PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

3. ​Instruksi Mendagri: Terkait pembatasan belanja pegawai APBD agar tidak melebihi ambang batas 30%.

​Selain menabrak aturan, para pekerja BHL baru tersebut disinyalir tidak menjalankan fungsinya secara optimal di lapangan, seperti peran sebagai mandor kebersihan.

​4. Pengabaian Upah *Minimum (UMK)*

​Para pekerja BHL di Kecamatan Tanjung Morawa juga dilaporkan menerima honorarium di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang.

Praktik pengupahan ini mengangkangi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang secara tegas melarang pemberi kerja membayar upah lebih rendah dari batas minimum yang ditetapkan pemerintah daerah.

*​5. Maraknya Pungli Retribusi Sampah*

​Beban masyarakat dan pelaku usaha makin bertambah akibat dugaan pungli retribusi sampah.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, tarif retribusi kebersihan resmi ditetapkan sebesar Rp10.000 per bulan (sebagaimana tertera pada karcis resmi).

​Namun di lapangan, masyarakat dan pengusaha dipungut biaya berkisar antara Rp30.000 hingga jutaan rupiah per bulan tanpa dasar hukum yang sah.

*​Sorotan Kepemimpinan dan Desakan Pengusutan*

​Warga menyayangkan sikap Bupati Deli Serdang yang memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media terkait rentetan masalah ini.

Aksi inspeksi mendadak (sidak) yang kerap dilakukan Bupati kini dinilai publik hanya sebatas pencitraan tanpa diiringi langkah konkret untuk menindak tegas pejabat bawahan yang bermasalah.

​Masyarakat bersama pihak-pihak yang dirugikan mendesak Inspektorat Daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk segera turun tangan mengusut tuntas seluruh dugaan penyalahgunaan wewenang di Kecamatan Tanjung Morawa. *(Tim/Dani)*