lintasnews, Pontianak – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang siswa di Sekolah Rakyat Pontianak memasuki babak baru. Orang tua korban melalui kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang dinilai memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan sekolah tersebut ke Polresta Pontianak, Selasa (3/11/2026).
Langkah hukum ini tidak hanya menyoroti dugaan perbuatan pelecehan yang dialami korban, tetapi juga mempertanyakan sistem pengawasan dan tanggung jawab pengelola sekolah dalam menjamin keamanan serta keselamatan para siswa.
Kuasa hukum korban dari LBH HWCI Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan mempertimbangkan secara matang siapa pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas persoalan yang terjadi di Sekolah Rakyat, Jalan Flora, Kota Pontianak.
“Kami ada berencana melaporkan seseorang yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang patut menanggung semua permasalahan ini, terkait dengan pengelolaan Sekolah Rakyat,” ungkap Eka saat ditemui di Polresta Pontianak.
Menurut Eka, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari dugaan tindakan yang dilakukan terhadap korban. Aspek pengawasan, sistem perlindungan siswa, hingga kemungkinan adanya kelalaian dan pembiaran oleh pihak yang bertanggung jawab juga harus ditelusuri.
“Kita tunggu saja, laporan kami ini akan tertuju ke siapa, karena kami sudah menghitung dan mempertimbangkan letak kelalaian, letak pembiarannya ini memenuhi unsur untuk dilaporkan sebagai penanggung jawab Sekolah Rakyat yang ada di Jalan Flora Kota Pontianak,” tegasnya.
Meski belum mengungkap identitas pihak yang menjadi sasaran laporan, Eka memastikan langkah tersebut telah melalui pertimbangan hukum. Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sekolah tidak lepas dari tanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Sorotan ini sekaligus menjadi evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan. Sebab, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, tumbuh, dan berkembang, bukan justru menjadi lingkungan yang menimbulkan ancaman terhadap keselamatan mereka.
Sebelumnya, seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun diduga menjadi korban pelecehan oleh dua kakak kelasnya yang masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.
Peristiwa tersebut memunculkan keprihatinan sekaligus pertanyaan serius mengenai bagaimana pengawasan terhadap aktivitas siswa selama berada di lingkungan sekolah dijalankan.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada dugaan perbuatan yang dilakukan sesama siswa. Apabila ditemukan unsur kelalaian atau pembiaran, pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sekolah juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai persoalan ini hanya berhenti pada penanganan pelaku, sementara tanggung jawab pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah justru luput dari penelusuran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Sekolah Rakyat Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pelaporan maupun sorotan dugaan kelalaian tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengelola maupun instansi terkait demi pemberitaan yang berimbang.
(Rn)












