lintasnews, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memasuki babak serius.
Perkara yang menyeret sejumlah personel berpangkat tinggi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur penyadapan, hingga kemungkinan pengembangan penyidikan ke arah dugaan tindak pidana makar.
Berdasarkan perkembangan informasi yang disampaikan melalui pemberitaan ANTARA pada 5 November 2026, Bareskrim Polri telah menetapkan empat personel Polri berinisial LSP, AS, EH, dan SU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Penetapan tersangka tersebut merupakan perkembangan dari pengungkapan awal pada 3 November 2026, ketika tiga personel Polri lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan penyadapan disebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 dengan sasaran sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan perangkat penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana prosedur yang seharusnya berlaku.
ISU MAKAR DAN ANCAMAN HUKUMAN MATI, APA DASAR HUKUMNYA ?
Perhatian publik semakin meningkat setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan adanya indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar dalam pengembangan perkara tersebut.
Yusril menyebut Pasal 191 hingga Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai ketentuan yang perlu didalami penyidik.
Secara khusus, Pasal 191 KUHP mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Namun, terdapat prinsip hukum yang tidak boleh diabaikan: dugaan penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar.
Penerapan Pasal 191 harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Motif, tujuan, perbuatan, keterlibatan masing-masing pihak, serta alat bukti harus diuji melalui proses hukum.
Dengan demikian, ancaman hukuman mati merupakan konsekuensi hukum yang mungkin berlaku apabila tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 terbukti, bukan hukuman otomatis bagi setiap tersangka penyadapan.
PENYADAPAN ILEGAL BUKAN PERKARA RINGAN
Selain kemungkinan pengembangan penyidikan, dugaan penyadapan tanpa hak juga memiliki konsekuensi pidana berdasarkan sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Beberapa landasan hukum yang relevan antara lain:
1. Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Mengatur larangan melakukan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik dan dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
2. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengatur perbuatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik secara melawan hukum.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
3. Pasal 332 KUHP.
Mengatur tindak pidana akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana yang bergantung pada bentuk perbuatannya.
4. Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 48 ayat (1).
Mengatur tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain, termasuk mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikannya. Ancaman pidananya paling lama delapan tahun penjara.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus memperhatikan unsur tindak pidana, hubungan perbuatan setiap tersangka, serta pembuktian di pengadilan.
PERTANYAAN BESAR: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ?
Kasus ini tidak semestinya berhenti hanya pada penetapan sejumlah tersangka.
Apabila benar terdapat penyadapan yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, penyidik perlu mengungkap secara menyeluruh siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengetahui, serta siapa yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Pengungkapan juga perlu menjawab sejumlah persoalan mendasar:
- Siapa yang memberikan persetujuan atau perintah atas kegiatan penyadapan ?
- Apakah terdapat pejabat yang menggunakan kewenangannya di luar ketentuan hukum ?
- Siapa saja pihak yang menjadi sasaran penyadapan ?
- Bagaimana mekanisme penggunaan dan pengawasan perangkat penyadapan ?
- Apakah hasil penyadapan digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum ?
- Apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan penghapusan data elektronik ?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak hanya menyentuh pelaksana teknis, tetapi juga mengungkap rantai tanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.
POLRI DITUNTUT TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Langkah tersebut perlu diikuti dengan proses penyidikan yang profesional, objektif, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.
Terlebih, perkara ini menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh personel dari institusi yang memiliki tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum.
Prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 harus menjadi landasan.
Tidak boleh ada seseorang yang kebal hukum karena jabatan, pangkat, kedudukan, maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Di sisi lain, hak setiap orang untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap juga wajib dihormati sebagaimana prinsip dalam Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
KONTROL PUBLIK: JANGAN SAMPAI KASUS BERHENTI PADA PERMUKAAN
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.
Publik berhak mengetahui bagaimana kewenangan penyadapan digunakan, siapa yang mengawasi, dan bagaimana negara memastikan teknologi pengawasan tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, pengungkapan fakta harus tetap berjalan berdasarkan alat bukti, bukan spekulasi maupun penghakiman melalui opini publik.
Sebab, apabila penyalahgunaan kewenangan terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran internal institusi, melainkan juga menyangkut perlindungan hak konstitusional, privasi, keamanan negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
LINTAS NEWS menegaskan: siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, siapa pun yang masih berstatus tersangka tetap berhak atas proses peradilan yang adil.
Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan pangkat, jabatan, ataupun tekanan opini publik.
Catatan Redaksi: Hingga 6 November 2026, informasi yang terverifikasi menyebutkan empat personel Polri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Belum terdapat dasar informasi terverifikasi yang membuktikan bahwa 11 jenderal sebagaimana digambarkan dalam poster seluruhnya terlibat dalam perkara tersebut atau telah terancam hukuman mati.
Perkembangan penyidikan dan kemungkinan penerapan pasal tambahan tetap perlu menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum.
LINTAS NEWS Faktual, Kritis, Independen dan Berimbang.












