DIDUGA OLAH LIMBAH B3 ILEGAL DI WAJOK MEMPAWAH! BAU MENYENGAT, DUGAAN BACKING OKNUM DIMINTA DIUSUT

lintasnews, Mempawah – Dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa oli bekas di kawasan Sungai Pandan, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menuai keluhan warga.

Selain menimbulkan bau menyengat, kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan pengelolaan limbah B3. Bahkan, muncul informasi dari pelapor mengenai dugaan perlindungan oleh oknum berinisial N.

Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, awak media melakukan penelusuran pada 6 November 2026. Di lokasi, tim menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan oli bekas serta mencium aroma menyengat di sekitar bangunan gudang.

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan Lampiran IX PP Nomor 22 Tahun 2021, minyak pelumas bekas termasuk limbah B3 dengan kode B105d. Pengelolaannya wajib memenuhi persyaratan teknis dan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 59 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3. Sementara itu, Pasal 109 sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat menjadi dasar penegakan pidana apabila unsur-unsur pelanggarannya terpenuhi.

Jika ditemukan pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, aparat juga perlu mendalami penerapan Pasal 98 atau Pasal 99 UU PPLH.

Tak hanya persoalan limbah, dugaan keterlibatan oknum berinisial N juga harus ditelusuri. Informasi tersebut masih sebatas keterangan pelapor dan belum terverifikasi. Jika benar terdapat keterlibatan anggota aparat, pemeriksaan harus dilakukan secara transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Awak media akan mengembangkan pengaduan ini kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Polda Kalimantan Barat, serta Polisi Militer TNI AD apabila terdapat indikasi keterlibatan prajurit.

Instansi terkait diminta segera memeriksa legalitas usaha, dokumen lingkungan, proses pengolahan limbah, serta mengambil sampel untuk pengujian laboratorium. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan administratif maupun pidana harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Masyarakat memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 65 UU PPLH. Karena itu, keluhan warga tidak boleh diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Penegakan hukum lingkungan tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai dugaan pengolahan limbah B3 tanpa izin dibiarkan beroperasi, sementara masyarakat harus menanggung dampak bau dan potensi pencemaran. Jika ada oknum yang diduga melindungi, usut berdasarkan bukti dan tindak sesuai hukum!

(Rn)