lintasnews, Pontianak – Keluhan masyarakat terhadap kualitas air yang didistribusikan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kembali menjadi sorotan. Sejumlah konsumen mengeluhkan kondisi air yang diterima di rumah dalam keadaan asin, keruh dan kotor, sehingga dinilai mengganggu pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Seorang ibu rumah tangga yang tidak mau disebut namanya mengatakan.
“Sebagai pelanggan, kami dituntut untuk membayar tagihan setiap bulan dan tidak boleh terlambat. Kami memahami itu sebagai kewajiban. Tetapi kami juga berharap pelayanan yang kami terima sebanding dengan kewajiban tersebut,”Ungkapnya saat ditemui, Selasa (22/9/2026).
Ia mengeluhkan kondisi air yang menurut pengakuannya kerap terlihat keruh dan terasa asin. Selain persoalan kualitas air, aliran air juga disebut sering mengalami kemacetan atau tidak mengalir sebagaimana mestinya.
“Air yang keluar terkadang keruh dan terasa asin. Selain itu, air juga sering mampet. Kondisi seperti ini tentu menyulitkan kami, terutama untuk kebutuhan sehari-hari di rumah,”Ujarnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berkaitan langsung dengan kesehatan, kenyamanan, serta aktivitas rumah tangga.
Ironisnya, di tengah kewajiban konsumen membayar tagihan setiap bulan, masyarakat mempertanyakan apakah kualitas pelayanan dan air yang diterima telah memenuhi standar yang seharusnya.
Ditempat terpisah di Pontianak Timur seorang warga yang sedang antri mengisi air Galon kepada www.lintas-news.com mengatakan.
“Kalau pembayaran harus tepat waktu, kami sebagai pelanggan juga berharap pelayanan air bersih bisa diberikan dengan baik. Kami hanya meminta hak kami sebagai konsumen untuk mendapatkan air yang layak dan pelayanan yang lancar,”Katanya.
Konsumen meminta PDAM tidak sekadar menerima pembayaran tagihan, tetapi juga memastikan hak masyarakat atas pelayanan air bersih terpenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 antara lain mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan barang dan/atau jasa, memperoleh informasi yang benar dan jelas, menyampaikan keluhan, serta memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sementara itu, Pasal 7 huruf d UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu yang berlaku.
Kemudian Pasal 19 ayat (1) mengatur tanggung jawab pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Desak Uji Laboratorium Atas kondisi tersebut, konsumen mendesak PDAM segera melakukan pemeriksaan dan pengujian kualitas air secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui parameter yang menyebabkan air terasa asin, keruh atau kotor.
Hasil pengujian juga diminta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar konsumen mengetahui kondisi sebenarnya dari air yang mereka gunakan setiap hari.
Tidak hanya itu, PDAM juga diminta menjelaskan penyebab terjadinya penurunan kualitas air serta langkah konkret yang akan dilakukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak terus berulang.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika masyarakat tetap diwajibkan membayar tagihan setiap bulan, bagaimana jaminan bahwa kualitas pelayanan air yang diterima juga sesuai dengan hak konsumen ?
Konsumen juga meminta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pontianak mengevaluasi tagihan serta mempertimbangkan kompensasi atau bentuk pemulihan yang layak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat kerugian konsumen akibat pelayanan yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Persoalan kualitas air ini dinilai tidak boleh berhenti sebagai keluhan pelanggan semata. Sebab, apabila menyangkut kualitas air yang digunakan masyarakat setiap hari, maka aspek kesehatan, keselamatan, transparansi pelayanan dan perlindungan konsumen menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan.
Apabila pengaduan tidak memperoleh penyelesaian, masyarakat pada prinsipnya dapat menempuh mekanisme pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, pihak PDAM belum memberikan penjelasan resmi terkait keluhan konsumen mengenai air yang disebut asin, keruh dan kotor. Lintas News membuka ruang Hak Jawab dan Klarifikasi bagi pihak PDAM sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan UU Pers. (Red)












