TERBONGKAR ? KPU DIHADAPKAN PADA DALIL “SELUNDUPAN” ATURAN, MK UJI SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN

lintasnews, Jakarta – Polemik syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 kini memasuki arena pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, narasi bahwa “KPU mengaku pasal selundupan meloloskan Gibran” perlu diluruskan. Sampai persidangan 23 September 2026, yang terkonfirmasi adalah adanya dalil dari para pemohon mengenai dugaan cacat dan manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan, sementara KPU justru membantah pokok persoalan tersebut dan mempersoalkan kewenangan MK serta tenggat pengajuan perkara.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia +1

DALIL PEMOHON: BUKAN SEKADAR MASALAH ADMINISTRASI
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 21 September 2026, kuasa hukum para pemohon, Bambang Widjojanto, menyampaikan adanya dugaan persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Menurut dalil pemohon, persoalan tersebut tidak semata-mata administratif, tetapi disebut berkaitan dengan dugaan manipulasi.

Para pemohon meminta MK menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Pasal tersebut mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, MA, SMK, MAK atau sekolah lain yang sederajat.

HAKIM MK MINTA DOKUMEN PEMBAHASAN PKPU
Dalam sidang 21 September, hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan kelengkapan risalah pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait ketentuan persyaratan pendidikan calon Presiden dan Wakil Presiden.

detiknews
Permintaan tersebut penting karena para pemohon mempersoalkan dasar aturan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Tetapi, permintaan hakim terhadap dokumen pembahasan tidak dapat diartikan sebagai pengakuan bahwa aturan tersebut merupakan “pasal selundupan” atau bahwa Gibran telah terbukti tidak memenuhi syarat.

Status tersebut masih harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian di persidangan.

KPU: GUGATAN TERLAMBAT 905 HARI
Pada sidang 23 September 2026, KPU menyampaikan keberatan terhadap perkara tersebut.

KPU menilai permohonan PHPU diajukan melewati tenggat waktu. Dalam pemberitaan persidangan, KPU menyebut permohonan tersebut terlambat 905 hari. KPU juga berargumentasi bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan PHPU yang diperiksa MK.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia +1
Dengan kata lain, terdapat dua persoalan hukum utama yang kini harus diperhatikan: apakah MK berwenang memeriksa substansi perkara tersebut dan, jika berwenang, bagaimana MK menilai dalil serta bukti mengenai syarat pendidikan Gibran.

PEMOHON SENDIRI MENGAKUI PERKARA DIAJUKAN TERLAMBAT
Menariknya, MK mencatat bahwa para pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh setelah tenggat waktu PHPU.

Namun, para pemohon meminta agar persoalan tersebut tetap diperiksa dengan alasan keadilan substantif, sehingga substansi pemenuhan syarat pendidikan Gibran dapat diuji melalui persidangan terbuka dan transparan.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
BELUM ADA PUTUSAN: JANGAN CAMPURADUKKAN DALIL DENGAN FAKTA HUKUM
Di titik inilah publik perlu membedakan antara tuduhan, dalil pemohon, bantahan termohon, alat bukti dan fakta yang telah diputus pengadilan.

Sampai 23 September 2026, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan di MK. Belum ada putusan akhir yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan atau yang membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Karena itu, judul yang menyatakan “KPU mengakui pasal selundupan meloloskan Gibran” tidak tepat jika diposisikan sebagai fakta hukum yang sudah terbukti.

Yang faktual adalah: para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam aturan dan proses pemenuhan syarat pendidikan; hakim meminta dokumen pembahasan aturan kepada KPU; KPU membantah dan mempersoalkan kewenangan serta tenggat waktu; dan perkara masih diperiksa MK.

PERTARUNGAN BERGESER KE RUANG PEMBUKTIAN
Kini pertanyaan hukumnya menjadi lebih tajam:
Apakah MK berwenang memeriksa persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 ?

Apakah dokumen dan aturan yang digunakan dalam pencalonan Gibran memenuhi ketentuan hukum yang berlaku saat itu ?

Dan yang tidak kalah penting:
Apakah dalil para pemohon mampu dibuktikan secara hukum di hadapan majelis hakim MK ?

Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan berada pada judul pemberitaan, media sosial, maupun opini publik.

Jawabannya berada di dalam dokumen perkara, alat bukti, keterangan para pihak, kewenangan lembaga, serta putusan Mahkamah Konstitusi. (Red)