POLRESTA PONTIANAK UNGKAP DUGAAN PENIPUAN ARISAN ONLINE, SATU KORBAN RUGI Rp 61,2 JUTA

lintasnews, Pontianak – Polresta Pontianak mengungkap perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan berkedok arisan online. Polisi menyebut sedikitnya satu korban mengalami kerugian sekitar Rp61,2 juta, sementara puluhan korban lainnya masih didalami.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan perkara tersebut bermula ketika korban melihat postingan seorang tersangka berinisial FM di Instagram pada 7 Juni 2026.

Dalam unggahan tersebut, tersangka disebut menawarkan jual beli akun Amazon dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu relatif singkat, mulai sekitar satu minggu hingga satu bulan.

Korban kemudian tertarik dan melakukan transaksi awal sebesar Rp7,4 juta. Korban dijanjikan keuntungan hingga Rp11 juta pada 28 Juni 2026.

Karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, korban kembali melakukan sejumlah top up. Pada 29 Juni korban disebut kembali mengirim sekitar Rp10 juta, kemudian Rp13,5 juta pada 15 Agustus, disusul Rp6,3 juta pada 17 Agustus, hingga transaksi berikutnya.

Total uang yang telah disetorkan korban disebut mencapai sekitar Rp61,2 juta.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi menyebut tersangka yang diduga terlibat merupakan warga Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga korban dalam perkara tersebut tidak hanya satu orang. Bahkan, terdapat informasi mengenai kemungkinan sekitar 70 korban yang mengalami kerugian dengan modus serupa.

“Kalau ada masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian, kami persilakan untuk melapor. Nanti akan kami cocokkan dengan perkara yang sedang ditangani,” ujar Kapolresta Pontianak.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya printout rekening terkait transaksi korban serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku.

Polisi menyebut motif sementara tersangka melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Tersangka diketahui memiliki usaha.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.

Polresta Pontianak masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah korban dan total kerugian secara keseluruhan.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat melalui media sosial maupun platform daring. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas dan mekanisme investasi atau arisan sebelum menyerahkan sejumlah uang.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa, polisi meminta segera melapor agar dapat dilakukan pendalaman dan pencocokan dengan perkara tersebut.

(Reni)