DPD LPM MEMPAWAH PERTANYAKAN UNGGAHAN BPM SINGKAWANG, POLEMIK FACEBOOK DIMINTA TAK DIGIRING JADI PENGHAKIMAN

lintasnews, Kalbar – Dewan Pimpinan Daerah Laskar Pemuda Melayu (DPD LPM) Kabupaten Mempawah menyampaikan sikap atas polemik unggahan akun Facebook Barisan Pemuda Melayu (BPM) Singkawang yang menampilkan foto pengurus LPM Mempawah, Agus Setiawan, dengan narasi “Dicari Orang Ini” dan tuntutan klarifikasi dalam waktu 1 x 24 jam.

Persoalan tersebut disebut bermula dari komentar Agus Setiawan pada status Facebook Mesa Setiagara. Namun, DPD LPM Mempawah menilai substansi komentar yang dipersoalkan perlu dijelaskan secara terbuka agar polemik tidak berkembang menjadi penilaian sepihak di ruang publik.

Bagi DPD LPM Mempawah, persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang meminta klarifikasi atau siapa yang harus memberikan penjelasan. Hal yang lebih mendasar ialah apa isi komentar yang dipersoalkan, bagaimana konteks percakapannya, serta apa alasan dan bukti yang mendasari keberatan tersebut.

DPD LPM Mempawah berpandangan, perbedaan pendapat di media sosial semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang proporsional dan berbasis fakta. Penggunaan foto seseorang dengan narasi “Dicari Orang Ini”, terlebih disertai tenggat waktu yang ditentukan sepihak, dinilai berpotensi membentuk persepsi publik sebelum duduk persoalan diketahui secara utuh.

“Kalau memang ada pernyataan yang dianggap bermasalah, tunjukkan secara jelas bagian yang dipersoalkan dan sampaikan dasar keberatannya. Jangan sampai persoalan yang belum terurai justru berkembang menjadi penghakiman di ruang publik,” demikian sikap yang disampaikan DPD LPM Mempawah.

Organisasi tersebut juga menegaskan tidak akan memerintahkan Agus Setiawan memenuhi tuntutan klarifikasi semata-mata karena adanya tenggat waktu 1 x 24 jam yang disampaikan melalui media sosial.

Menurut DPD LPM Mempawah, penetapan batas waktu secara sepihak tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran ataupun menentukan siapa yang benar dan salah. Meski demikian, substansi komentar yang dipersoalkan tetap perlu dinilai secara objektif berdasarkan isi, konteks, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap tersebut, lanjutnya, bukan berarti menutup ruang komunikasi ataupun menghalangi pihak lain menempuh jalur hukum. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keberatan dan mencari penyelesaian apabila merasa dirugikan, sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

DPD LPM Mempawah turut menyoroti kepatutan penggunaan foto pribadi dalam penyampaian tuntutan klarifikasi. Apabila tujuan unggahan adalah meminta penjelasan, menurut organisasi tersebut, perlu dipertimbangkan apakah cara penyampaiannya telah proporsional dan tidak menimbulkan persepsi negatif yang mendahului pemeriksaan fakta.

Meski demikian, penilaian apakah unggahan tersebut melanggar ketentuan hukum harus didasarkan pada bukti dan unsur yang relevan, bukan semata-mata pada penilaian salah satu pihak.

Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Prinsip tersebut menghendaki agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui tekanan opini atau tindakan main hakim sendiri.

DPD LPM Mempawah menyatakan Agus Setiawan berada bersama keluarga besar LPM di Kabupaten Mempawah. Organisasi itu juga menyatakan siap memberikan dukungan kepada anggotanya dengan tetap mengedepankan ketertiban, keselamatan, dan penghormatan terhadap hukum.

Namun, dukungan organisasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memicu konfrontasi. Sebaliknya, semua pihak diminta menahan diri dan memberikan ruang bagi penyelesaian yang objektif.

“Kami tidak menutup pintu komunikasi. Jika ada keberatan, sampaikan dengan jelas. Jika ada bukti, gunakan mekanisme yang benar. Jangan sampai perbedaan pendapat di media sosial berkembang menjadi persoalan yang lebih luas akibat cara penyampaian yang tidak proporsional,” tegas sikap DPD LPM Mempawah.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, substansi komentar Agus Setiawan, alasan keberatan BPM Singkawang, serta konteks lengkap unggahan yang dipersoalkan menjadi hal penting untuk diperiksa secara berimbang.

Dengan demikian, polemik tersebut tidak semestinya berhenti pada adu pernyataan di media sosial. Yang dibutuhkan adalah kejelasan fakta, komunikasi yang bertanggung jawab, dan penyelesaian sesuai koridor hukum.

Sebab, ketegasan dalam menyampaikan sikap organisasi harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat setiap orang dan prinsip negara hukum. (Rn)